Berdasarkan jurnal Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial yang berjudul TEORI SOSIOLOGI DAN KARYA MAX WEBER karya Dimas Fadilah dan Dany Miftahul Ula Volume 3, Number 12, 2024 pp 34-46, pokok pemikiran Max Weber adalah sebagai berikut:
1. Teori Tindakan Sosial: Weber menjelaskan bahwa tindakan sosial didorong oleh motif dan tujuan yang terkait dengan makna subjektif yang dimiliki individu. Tindakan ini dibagi menjadi empat jenis: rasionalitas instrumental, tindakan berorientasi nilai, tindakan tradisional, dan tindakan afektif.
2. Rasionalitas dan Kapitalisme: Weber menghubungkan perkembangan kapitalisme modern dengan rasionalitas, khususnya semangat kerja keras yang dipengaruhi oleh etika Protestan, seperti yang ditulisnya dalam The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism. Rasionalitas dianggap sebagai inti dalam kemajuan peradaban.
3. Sosiologi Agama: Weber memandang agama sebagai motivasi atau semangat bagi manusia untuk membentuk peradaban. Dia membedakan religiositas menjadi religiositas elit (yang memiliki pemahaman mendalam) dan religiositas massa (yang lebih pragmatis).
4. Metode dan Ideal Typus: Weber menolak generalisasi berlebihan dalam sejarah dan sosiologi. Ia mengembangkan konsep ideal typus sebagai alat analitis untuk memahami fenomena sosial tertentu tanpa menyederhanakan kompleksitas empiris.
Weber memandang sosiologi sebagai ilmu untuk memahami dan menafsirkan aksi sosial dengan pendekatan yang metodologis, filosofis, dan ilmiah. Pokok-pokok ini menunjukkan pengaruh besarnya dalam ilmu sosial hingga saat ini.
Dalam Jurnal Al-Wasath 2 No.1: 1-7 yang berjudul Hukum dan Moral: Mengulik Ulang Perdebatan Positivisme Hukum dan Teori Hukum Kodrat H.L.A Hart & Lon F. Fuller karya Muhammad Rusydi DR. Pokok pemikiran H.L.A. Hart dalam filsafat hukum terletak pada konsep positivisme hukum yang menekankan pemisahan antara hukum dan moralitas. Berikut adalah poin-poin utama dari pemikiran Hart sebagaimana diuraikan dalam jurnal tersebut:
1. Hukum sebagai Sistem Aturan: Hart mengembangkan gagasan bahwa hukum adalah sistem aturan yang terdiri dari dua jenis:
- Aturan primer: Mengatur perilaku masyarakat.
- Aturan sekunder: Mengatur bagaimana aturan primer dibuat, diubah, atau diterapkan.
2. Pemisahan Hukum dan Moral: Hart menegaskan bahwa hukum harus dipisahkan dari moralitas. Menurutnya, validitas hukum bergantung pada keberadaannya sebagai produk dari otoritas yang sah, bukan pada apakah hukum tersebut adil atau bermoral.
3. Kemurnian Hukum: Hart menekankan bahwa hukum haruslah murni, artinya hukum tidak boleh terganggu oleh nilai-nilai moral atau norma-norma lain di luar hukum itu sendiri.
4. Kedaulatan Hukum Negara: Menurut Hart, hukum harus dipandang sebagai ketetapan otoritas tertinggi dalam suatu wilayah. Individu yang berada dalam wilayah tersebut harus tunduk pada hukum yang berlaku di sana.