Lihat ke Halaman Asli

Review Buku Sosiologi Hukum Drs. Beni Ahmad Saebani, M.Si

Diperbarui: 8 Oktober 2024   00:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Book. Sumber ilustrasi: Freepik

RIRIN PUTRI HERLINDA
222111086 (HES 5C)
REVIEW BUKU 

Identitas buku

Judul Buku: Sosiologi Hukum
Penulis: Drs. Beni Ahmad Saebani, M.Si
Penerbit: Pustaka Setia Bandung
Tahun terbit: 2006
Kota: Bandung
Halaman: 212 hlm
Diterbitkan CV PUSTAKA SETIA

Bab pertama ini membahas pengertian sosiologi hukum sebagai cabang ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Sosiologi hukum mengkaji bagaimana hukum terbentuk, diterapkan, dan berinteraksi dengan struktur sosial. Hukum tidak dapat dipahami secara terpisah dari konteks sosial, budaya, dan historisnya. Dalam masyarakat, hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang mengatur perilaku manusia. Hukum adalah fenomena sosial yang dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal seperti politik, ekonomi, agama, dan budaya, yang semuanya membentuk norma dan aturan hukum yang berlaku.
 
Bab kedua menguraikan hubungan antara perubahan sosial dan perubahan hukum. Perubahan sosial adalah bagian yang tidak terpisahkan dari dinamika masyarakat. Ketika struktur sosial, nilai-nilai, dan norma-norma masyarakat berubah, hukum harus beradaptasi dengan perubahan tersebut untuk tetap relevan. Beberapa tokoh besar seperti Ibnu Khaldun dan Sorokin berpendapat bahwa perubahan sosial tidak dapat dihindari, dan hukum harus meresponsnya agar bisa memenuhi fungsi utamanya, yaitu mencapai keadilan. Contoh dari hal ini adalah perubahan hukum yang mengikuti perkembangan teknologi, ekonomi, dan kesadaran hak asasi manusia di masyarakat modern.

Bab 4 berisi tentang Kesadaran hukum adalah topik utama yang mana ditekankan bahwa tanpa kesadaran hukum, penerapan hukum akan kehilangan efektivitasnya. Masyarakat harus memahami pentingnya hukum dan menerimanya sebagai alat untuk mencapai keteraturan dan keadilan. Jika masyarakat tidak memiliki kesadaran hukum, maka hukum hanya akan menjadi aturan tertulis yang tidak dihormati dan dilanggar secara terus-menerus. Kesadaran hukum masyarakat mencakup pemahaman, penghormatan, dan kepatuhan terhadap hukum. Bab ini juga menjelaskan bagaimana kesadaran hukum tidak hanya dibentuk oleh pendidikan formal, tetapi juga oleh pengalaman sosial sehari-hari dan interaksi dengan aparat penegak hukum.

 
Bab 4 membahas konsep keadilan dalam hukum, yang merupakan tujuan utama dari setiap sistem hukum. Keadilan dipandang sebagai keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara kebebasan individu dan kepentingan masyarakat. Untuk mencapai keadilan, hukum harus ditegakkan dengan konsisten dan adil tanpa diskriminasi. Keadilan tidak hanya bergantung pada aturan hukum itu sendiri, tetapi juga pada kesadaran hukum dan integritas para penegak hukum. Bab ini menyoroti pentingnya sistem hukum yang kuat, di mana hukum berlaku sama bagi semua orang, serta peran penting masyarakat dalam menuntut dan mendukung keadilan.
 
Selanjutnya Hukum dan masyarakat memiliki hubungan timbal balik. Bab ini menekankan bahwa hukum tidak hanya mengatur perilaku sosial, tetapi juga dibentuk oleh masyarakat itu sendiri. Norma-norma sosial yang hidup dalam masyarakat sangat berpengaruh dalam pembentukan hukum. Sebaliknya, hukum juga berfungsi untuk menjaga keteraturan sosial, mencegah konflik, dan menyelesaikan sengketa. Bab ini menjelaskan bagaimana hukum dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti budaya, tradisi, agama, dan nilai-nilai sosial, serta bagaimana hukum berfungsi untuk menciptakan harmoni dalam masyarakat yang beragam.
 
Kemudian bab 6 terakhir menegaskan pentingnya kesadaran hukum yang tinggi untuk mewujudkan keadilan. Keadilan tidak hanya menjadi tanggung jawab sistem hukum dan aparat penegak hukum, tetapi juga harus diinternalisasi oleh masyarakat. Kesadaran hukum masyarakat sangat penting dalam mendukung penegakan hukum yang adil dan efektif. Masyarakat yang sadar hukum akan cenderung mematuhi aturan, serta aktif terlibat dalam proses hukum, misalnya melalui partisipasi dalam proses demokrasi, kepatuhan terhadap regulasi, dan penghormatan terhadap hak orang lain. Bab ini juga menekankan bahwa tanpa kesadaran hukum yang kuat, keadilan sulit terwujud.

Buku ini menegaskan bahwa hukum tidak bisa dipisahkan dari konteks sosial, budaya, dan agama di mana ia diterapkan. Hukum adalah produk masyarakat, dan pada saat yang sama, hukum juga berfungsi untuk membentuk dan memelihara tatanan sosial. Perubahan sosial dan kesadaran hukum adalah dua elemen penting yang harus diperhatikan untuk mencapai keadilan dalam sistem hukum. Keadilan sebagai tujuan utama hukum hanya dapat tercapai jika masyarakat memiliki kesadaran hukum yang tinggi dan sistem hukum mampu beradaptasi dengan perubahan sosial yang terjadi. Hukum yang baik adalah hukum yang tidak hanya relevan dengan perkembangan zaman, tetapi juga didukung oleh masyarakat yang sadar hukum dan oleh aparat yang berkomitmen terhadap keadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline