Lihat ke Halaman Asli

Pandangan Riba Menurut Agama Kristen dan Islam

Diperbarui: 6 Maret 2018   20:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Riba berasal dari bahasa Arab  yaitu Fadlal  dan Zaidah, artinya Kelebihan dan Tambahan. 

Berbagai  pengertian Riba menurut para tokoh :

Dr. Moh. Yusuf Musa, Guru Besar pada Universitas Kairo Mesir, berkata : bahwa arti Riba menurut bahasa ialah Tambahan. Inilah arti yang dikenal oleh orang Arab. Mereka berjual beli dengan harga yang ditempokan. Apabila sudah datang temponya, maka berkata orang yang menghutangkan kepada yang berhutang : "apakah akan engkau bayar sekarang atau akan engkau tambah pembayaranmu nanti ?" Artinya apabila akan engkau tambah pembayaranmu nanti, maka akan saya tambah tempomu.

Menurut A. Hassan, maka riba pada syara' ialah : "satu tambahan yang diharamkan dalam urusan pinjam meminjam"

Menurut Dr. H Kahruddin Junus, Riba itu ialah kelebihan uang dari banyaknya yang diperpinjamkan

Dalam Ensiklopedia Indonesia ada disebutkan bahwa Riba menurut Syari'at ialah setiap peminjaman uang yang menghasilkan bunga berlipat ganda. Makan riba artinya memungut bunga uang yang berlebih-lebihan.

Didalam agama Islam, dasar hukum yang menyatakan bahwa riba itu terlarang terdapat dalam Al-Qur'an surah Al-baqarah ayat 275 

Artinya " Orang-orang yang memakan (mengambil) Riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Kedaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan Riba. 

Maka orang-orang yang telah sampai kepada larangan dari tuhannya,lalu terus berhenti (dari mengambil Riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang menghutangi (mengambil Riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya."

Jadi dalam Ayat ini Allah menegaskan bahwa telah dihalalkannya jual belidan diharamkan riba. Orang-orang yangmemperbolehkan Riba dapat ditafsirkan sebagai pembantahan hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Allah. Bukan hanya dalam Al-Qur'an, Pengharaman riba juga diperjelas dalam hadist. 

Salah satunya hadist yang diriwayatkan dari Amer bin Al Ahwash, bahwa dia ini, turut didalam hajji wada' bersama Rasulullah s.a.w. didalam khutbah beliau di Mina (khutbah wada') yang terkenal itu beliau bersabda : "Ketahuilah bahwa (mulai saat) ini segala macam Riba Jahilliyah tidak berlaku bagi (telah di larang) : modal asalmu boleh kamu ambil, kamu tidak dianiaya dan tidak menganiayanya, dan Riba yang mula mula sekali ditinggalkan ialah Riba Abbas."

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline