Lihat ke Halaman Asli

Perawat Melanggar UU ITE

Diperbarui: 18 Desember 2023   21:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam konteks kebencian beragama merupakan permasalahan yang sering terjadi di Indonesia dan banyak negara lainnya.UU ITE di Indonesia merupakan undang-undang yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan internet, termasuk pelanggaran seperti menyebarkan konten kebencian terhadap agama.

Salah contohnya ialah seorang perawat di RS Elizabeth Ria Siregar yang telah sengaja menyebarkan ujaran kebencian di laman facebook terkait agama. Oleh karena itu, perawat tersebut terancan hukuman penjara 6 tahun pidana penjara setelah dijerat pasal 28 UU ITE. “Tersangka kita jerat pasal 28 UU ITE dengan ancaman kurungan 6 tahun dan kita mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan postingan di media sosial, agar tidak berurusan dengan hukum,” ujar Kasat Reskim Polres Barelang AKP Andri Kurniawan kepada batamnews.co.id, Senin (21/5/2018) di ruang kerjanya. Ria ditangkap setelah postingannya itu menjadi viral dan menuai polemic di tengah Masyarakat.

 Hal ini disebabkan karena ia telah melanggar UU ITE Pasal 28 ayat (2) berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,ras, dan antargolongan (SARA)”.Penyebaran informasi tersebut dapat menimbulkan dampak yang merugikan. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik antar kelompok sosial yang berbeda, seperti pada kasus diatas yang menimbulkan kebencian antara suku dan agama yang ada di Masyarakat.Oleh karena itu, sangat penting untuk memverifikasi keaslian informasi sebelum menyebarkannya dan menghindari penyebaran informasi dari sumber yang tidak jelas. Hal ini adalah Upaya untuk meminimalisir penyebaran berita yang tidak sesuai dengan faktanya.

Sebagai seorang perawat, Anda dapat menghindari pelanggaran pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan

memperhatikan hal-hal berikut:

1. Periksa kebenaran informasi sebelum menyebarluaskan:

Sebelum menyebarkan informasi, periksa Pastikan informasi akurat dan dapat dipercaya

diperhitungkan.Hindari memposting informasi dari sumber yang tidak jelas atau tidak

terverifikasi.

2. Menghindari penyebaran informasi yang bersifat SARA:

Menghindari penyebaran informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline