Lihat ke Halaman Asli

Candaan Bom adalah MAUT

Diperbarui: 21 September 2024   19:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Si Agus ini ceritanya mau pulang kampung ke Jakarta habis kerja 2 minggu di kota perantauannya (Medan) pakai pesawat yang dia tumpangi sejak kecil yaitu Batik... 

FA Tharien (teman main Agus sejak kecil) : Pagi bung boleh saya bantu? (FA Tharien itu teman main Agus sejak kecil sekarang sudah menjadi pramugari)

Agus : Silakan tapi hati-hati, ada bomnya 

---------------------------------------------------------------------------------------------------------

JANGAN MELAKUKAN CANDAAN BOM BAIK DI PESAWAT ATAU BANDARA, sanksinya apa? Tindakan kita akan dilaporkan kepada Satpam Aviasi alias AVSEC dan kita diamankan oleh AVSEC. 

Ingat, stop bercanda dengan informasi palsu yang membahayakan penerbangan, benar, berdasarkan Undang Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan 

1. Pasal 437 ayat 1 berbunyi "Setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana mestinya dimaksud dengan Pasal 344 huruf E dipidana dengan pidana 1 tahun penjara."

2. Pasal 437 ayat 2 berbunyi "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dipidana paling lama 8 tahun penjara."

3. Pasal 437 ayat 3 berbunyi "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan matinya orang, dipidana paling lama 15 tahun penjara."

JADI, JANGAN PERNAH BERCANDA SOAL BOM BAIK ITU NGAKU BAWA BOM DLL KARENA ITU ADALAH TINDAK PIDANA 

Keselamatan dan keamanan penerbangan milik kita bersama 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline