Lihat ke Halaman Asli

Kang Miftah

Kontributor Kompasiana

Inilah Alasan Warga Bogor Menolak Pembangunan Mesjid MIAH

Diperbarui: 8 Oktober 2024   09:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok.Pri

Rabu 4 September 2024, warga masyarakat Bogor melakukan aksi demonstrasi besar besaran dan secara tegas menolak rencana pembangunan Masjid Imam Ahmad Bin Hambal (MIAH) yang terletak di jalan Kolonel Ahmad Syam, RT 05/RW 10, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor. Hasil penelusuran penulis, penolakan ini didorong oleh kekhawatiran bahwa masjid tersebut diduga menjadi pusat penyebaran ajaran yang dianggap kontroversial dan bertentangan dengan pemahaman mayoritas umat Islam di daerah ini. Beberapa sumber yang sempat penulis himpun alasan penolakan dibanguannya Masjid Imam Ahmad Bin Hambal, beberapa alasan utama penolakan ini penulis rangkum sebagai berikut: 

Mesjid MIAH berdiri pada tahun 2001 berdasarkan IMB nomor 654.8/SK.151-Diskim-tahun 2001 berdekatan dengan Mesjid warga kurang lebih radius 70 meter. Kemudian, diputuskan untuk direnovasi total karena kebutuhan ruang yang lebih luas, sehingga masjid yg ada sebelumnya dibongkar total oleh pihak pengelola. Selama proses pengurusan IMB, warga masyarakat menemukan banyak kejanggalan. Pertama, secara teknis proses pengurusan izin tidak memenuhi persetujuan warga asli setempat. Menurut pengakuan kepala RT setempat, dari total keseluruhan 7 Rukun Tetangga yang ada disekitar mesjid, hanya sebagian kecil warga 1 RT yang memberikan izin, yaitu warga pendatang. Selebihnya menolak.

Kedua, Penyebaran Ajaran Wahabi : Masyarakat khawatir bahwa masjid ini menjadi pusat penyebaran ajaran Wahabi, yang menurut pandangan banyak warga tidak sesuai dengan tradisi dan praktik keagamaan yang diterima di Kota Bogor. Ajaran Wahabi sering dianggap berbeda dalam banyak aspek ibadah dan keagamaan dibandingkan dengan praktik yang mayoritas diadopsi oleh umat Islam setempat. 

Ketiga, Bid'ah terhadap Tahlil, Jiarah Kubur, Solawatan, Tawasul dan Haul : Terdapat kekhawatiran bahwa kelompok yang mendirikan masjid ini secara nyata membid'ahkan praktik-praktik keagamaan yang dihormati di Kota Bogor, seperti tahlil, jiarah kubur, solawatan, tawasul, dan acara haul. Praktik-praktik ini merupakan bagian integral dari tradisi keagamaan dan kemasyarakatan yang diterima dan dijalankan oleh banyak umat Islam di belahan dunia.

Keempat, Pandangan Terhadap Kelompok-Kelompok Diluar Mereka Dianggap Sesat: Selain kekhawatiran tersebut, penolakan ini juga didasarkan pada pandangan bahwa kelompok yang mendirikan masjid ini menganggap sejumlah golongan dan kelompok dalam Islam diluar mereka sebagai kelompok sesat. Dalam satu kesempatan, menurut Bapak Alex, seorang warga pribumi yang salah satu keluarganya meninggal dunia, kemudian beliau meminta izin untuk menyolati di mesjid tersebut dan pengelola mesjid menolak jenazah tersebut di solatkan di mesjid tersebut. 

Kelima, isi ceramah dan kajian yang dilakukan oleh Imam Besar MIAH, diduga telah keluar koridor : Ada banyak bukti rekaman Video yang telah di kumpulkan warga mengenai isi ceramah imam besar MIAH yang sangat tendensius dan memicu perpecahan Ummat. Beberapa diantaranya adalah secara terang terangan  jika Ziarah kubur, Sholawatan, Tahlilan, Tawasul dan Acara Haul sebagai kegiatan Bid'ah, Musyirik dan sesat. 

Keenam, dalam buku berjudul "MULIA DENGAN MANHAJ SALAF" yang ditulis oleh Imam Besar MIAH (Almarhum Yazid Jawas, dikatakan kalau ada 27 golongan atau 27 Fiqrah yang dianggap sesat). Dari kedua puluh tujuh golongan tersebut, antara lain : Pertama, dirinya menganggap sesat ASY'ARIYYAH (Yang didirikan oleh Imam Abu Hasan Al-Asy'ary 260H-331) yang mayoritas di ikuti ajarannya oleh ummat muslim sedunia, termasuk ahli tafsir Al Imam Al Qurtuby, Ahli Fiqih Al Imam Nawawi yaitu Master Hadits Al Hafidz Asqolani. Kedua, Ia menganggap sesat golongan Maturidiyyah (yang didirikan imam Abu Mansyur Al Maturidy 238H -- 333 H), Ketiga, ia menganggap sesat golongan Tasawwuf (yang dipimpin oleh Al Imam Junaidi Albaghdady 221H-297H). Selain dari ketiga golongan tersebut diatas, selebihnya yang dianggap sesat adalah :

  • Khawaru
  • Syi'ah / Rafidhah
  • Qadariyyah
  • Jahmiyyah
  • Jabariyyah
  • Murji'ah
  • Mu'tazilah
  • Musyabbihah
  • Falasifah (filsafat)
  • Karamiyyah
  • Jama'ah Tablig
  • Ikhwanul Muslimin
  • Sururiyyah
  • Hizbut Tahrir (HT)
  • Islam Jama'ah / Lemkar / LDII
  • Jama'ah atul Muslimin
  • NII
  • ISA Bugis
  • Inkarus Sunnah
  • Ahmadiyyah
  • Lembaga Kerasulan
  • Al-Baabiyyah / Bahaiyyah
  • Jama'ah Arqom
  • JIL

Mengutip isi pernyataan KH. Abdul Azis LC, dalam penjelasannya ia menyampaikan bahwa dalam surat Al-Baqoroh 114 yang berkaitan dengan surat Attaubah 107, disana dijelaskan : "Dan (diantara orang orang munafik itu), ada orang yang mendirikan mesjid untuk menimbulkan kemudhorotan (pada orang orang mukmin) untuk kekafiran dan memecah belah antara orang orang mukmin". Imam Al-Qurtuby dalam tafsirnya mengatakan "Tidak diperkenankan merobohkan mesjid dan tidak diperbolehkan menjual mesjid, dan tidak boleh mengosongkan mesjid walaupun bangunannya rusak, dan tidak boleh melarang pembangunan mesjid. Terkecuali pihak pengelola dan pengurus mesjid bertujuan untuk pemecah belahan umat (konflik)". Tegas Kyai Aziz. Menurut tokoh NU yang sering mengisi kajian di berbagai daerah ini, "setiap mesjid yang didirikan atas dasar kemudhorotan, riya, atau syum'ah maka termasuk dalam kategori MASJID DHIROR (Tafsir Al-Qurtuby 8/162). Dalam catatan sejarah pernah terjadi pada jaman Nabi, Mesjid Dhiror dibakar dan dirobohkan bangunannya oleh sahabat Malik Bin Duhsyum atas perintah Rasulullah SAW. 

Menurut pandangan penulis, bahwa penyebaran agama yang bersifat ekstrem memiliki berbagai dampak negatif bagi kehidupan masyarakat. Dampak-dampak ini dapat dirasakan dalam berbagai aspek kehidupan sosial, budaya, dan politik. Beberapa dampak utamanya antara lain pertama, kerusakan kerukunan social (perpecahan komunitas & konflik antar kelompok). Kedua, akan berpotensi meningkatnya intoleransi dan diskriminasi. Ketiga, Radikalisme dan Terorisme. Keempat, Berpengaruh terhadap pendidikan dan budaya. Kelima, Kehilangan keberagaman dan masih banyak lagi potensi yang dapat menghancurkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline