Lihat ke Halaman Asli

Nabila Alya Islami

Mahasiswa S1 Kedokteran Universitas Airlangga

Peran Dokter dalam Pelayanan Kesehatan: Etika, Hukum dan Kualitas Layanan

Diperbarui: 21 Desember 2024   16:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengambilan gambar sudah mendapatkan izin dari pasien dan dokter www.kibrispdr.org

Dalam dunia kesehatan yang semakin berkembang, peranan rumah sakit sangat penting dalam menunjang kesehatan bagi masyarakat. Maju tidaknya pelayanan kesehatan rumah sakit akan sangat ditentukan oleh keberhasilan dari pihak-pihak yang bekerja di rumah sakit, dalam hal ini dokter, perawat dan orang-orang yang berada ditempat tersebut. Pelayanan hakikatnya merupakan suatu usaha untuk membantu menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan orang lain serta dapat memberikan kepuasan yang diharapkan konsumen.

Pelayanan kesehatan akan melibatkan banyak pihak, yaitu rumah sakit, tenaga kesehatan dan pasien. Hubungan langsung yang akan terjadi adalah antara dokter dan pasien. Profesi kedokteran merupakan profesi yang luhur, yang berkaitan dengan kepentingan kesejahteraan manusia, sehingga sering dikatakan bahwa profesi di bidang kedokteran ini senantiasa melaksanakan perintah moral dan intelektual. Menjadi seorang dokter berarti mau melayani manusia yang sakit agar dapat sembuh serta melayani manusia sehat agar tidak sakit, yaitu dengan melakukan pencegahan dan peningkatan derajat kesehatan pasien. Dengan demikian, semangat pelayanan harus selalu ada pada diri seorang dokter. Sikap ini sangat penting dalam pembentukan sikap etis yang paling mendasar.

Seseorang tidak dibenarkan melakukan tindakan pelayanan kesehatan apabila tidak memiliki keterampilan, pengetahuan termasuk pengalaman yang sesuai ketentuan terkait mengenai bagaimana langkah dan upaya dalam melaksanakan pelayanan kesehatan terhadap seorang pasien. Hal ini karena kesehatan sangat berkaitan dengan kelangsungan hidup seseorang yang jika menyalahi ketentuan pelayanan dapat berakibat buruk pada pasiennya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No.29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Pasal 73 ayat (2) bahwa: Setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik.

Seorang dokter ketika melimpahkan wewenangnya kepada orang-orang yang membantunya dalam hal pelayanan medik pada hakikatnya akan melaksanakan tindakan pelayanan kesehatan untuk dan atas nama dokter yang bersangkutan. Sekalipun secara teknis bukan dokter yang bersangkutan yang melaksanakan tindakan medis, bilamana suatu saat terjadi kesalahan yang mengakibatkan kerugian bagi pasien, maka dokter yang memberi kuasalah yang akan mempertanggung jawabkan hal tersebut.

Profesi dokter merupakan profesi yang harus dijalankan dengan moralitas tinggi karena harus selalu siap memberikan pertolongan kepada orang yang membutuhkannya. Ilmu kedokteran terus berkembang dan berlanjut, sehingga bermanfaat atau tidaknya ilmu kedokteran bagi masyarakat bergantung pada landasan filosofi dan idealismenya. Tanpa landasan etik yang luhur yang dimiliki dunia kedokteran, maka dapat mengakibatkan tugas kemanusiaan yang diembannya semata-mata didasarkan hubungan bisnis.

Dari prinsip atau hubungan pasien-dokter (tenaga kesehatan lainnya) rumah sakit, dikenal hubungan terapeutik atau transaksi terapeutik, dimana terjadi suatu ikatan antara pasien dan dokter dalam hal pengobatan atau perawatan penyakitnya serta antara pasien dengan rumah sakit dalam hal pelayanan kesehatan dengan menyediakan sarana dan prasarana kesehatan yang terstandar. Pihak dokter dan rumah sakit harus memenuhi kewajibannya untuk memberikan layanan kesehatan sesuai standar pelayanan, standar profesi dan standar operasional prosedur kepada pasien, baik diminta maupun tidak diminta, karena prinsipnya dari transaksi terapeutik itu, pihak health provider dan pihak health receiver yang sama-sama merupakan subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban yang setara sesuai dengan asas hukum equality before the law dan dinyatakan dalam Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya suatu perjanjian.

Dokter merupakan ilmuwan yang telah dididik secara profesional untuk memberikan pertolongan dan pelayanan medis kepada orang-orang yang membutuhkannya. Pendidikan kedokteran telah membekali para peserta didiknya dengan pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan perilaku professional (professional attitude) agar mereka menjadi dokterdokter yang berkompeten dan profesional, senantiasa memberikan pertolongan kepada sesamanya. Sumpah dokter dimulai dengan kalimat: "Demi Allah saya bersumpah". Kalimat ini merupakan pengakuan atas keterbatasan manusia.

Profesi kedokteran sering mendapat kritikan tajam dari berbagai lapisan masyarakat, bahkan sering disorot dan menjadi berita utama di media-media massa. Meningkatnya kritikan disebabkan oleh berbagai faktor, diantaranya adanya kemajuan dalam bidang ilmu dan teknologi kesehatan, perubahan karakteristik masyarakat terhadap tenaga kesehatan sebagai pemberi jasa, juga perubahan masyarakat pengguna jasa kesehatan yang lebih sadar akan hak-haknya.

Hubungan antara dokter dan pasien masih banyak yang bersifat paternalistik. Pasien selalu memandang dokter sebagai seorang yang ahli dan mengetahui berbagai macam penyakit yang dikeluhkannya, sedangkan dokter memandang pasien sebagai orang awam yang tidak mengetahui apapun mengenai penyakit yang dideritanya. Akibat pandangan tersebut, pasien selalu mengikuti apa saja yang disarankan oleh dokter, dan jika terjadi kesalahan atau kelalaian, pasien melimpahkan tanggung jawab kepada para pemberi jasa pelayanan kesehatan.

Hak untuk mendapatkan kesehatan ditegaskan dalam Pasal 28H Ayat (1) Undang - Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) yang menyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Sebagai ketentuan pelaksanaannya, terdapat dalam penjelasan Undang-Undang Kesehatan, Indonesia mengakui bahwa kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan UUD 1945. Pelayanan kesehatan merupakan obyek persetujuan pengobatan dan perawatan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline