Nama : Pina Rahmadani
Nim : 222111158
Kelas : HES 5D
Mata kuliah : Sosiologi Hukum
Dosen Pengampu : Muhammad Djulijanto
1. Materi pertemuan ke 1: pengertian sosiologi hukum
Menurut Soerjono Soekanto : Sosiologi hukum didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya. Selanjutnya objek sosiologi hukum ada 2 yaitu objek material dan formal.
2. Materi Pertemuan ke 2 : hukum islam dan perubahan sosial
Menurut Selo Soemardjan, Perubahan sosial adalah segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan dalam suatu masyarakat yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai sikap dan perilaku di antara kelompok Masyarakat. Selanjutnya Karakteristik hukum Islam Penerapan hukum bersifat universal, Menetapkan hukum bersifat realitas, Menetapkan hukum berdasarkan musyawarah sebagai bahasan pertimbangan. Sanksinya didapatkan di dunia dan di akherat.
3. Materi Pertemuan ke 3 : Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
Pendekatan yuridis empiris yaitu pendekatan yang dilakukan dengan langsung pada obyek penelitian yang hendak diteliti guna mendapatkan data informasi yang diperoleh dari studi lapangan. Metode pendekatan Penelitian hukum empiris yaitu ada Pendekatan sosiologis, pendekatan antropologis, pendekatan psikologis. Selanjutnya Pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dalam arti menelaah kaidah- kaidah atau norma-norma dan aturan-aturan yang berhubungan dengan tindak pidana kesusilaan dengan cara studi kepustakaan library research, yaitu dengan membaca, mengutip, menyalin, dan menelaah terhadap teori-teori yang berkaitan erat dengan permasalahan studi lapangan.