Lihat ke Halaman Asli

Kasus Pencurian, Seorang Kakek Mencuri Sisa Getah Karet dan Bagaimana Cara Pandang Filsafat Hukum Positivisme

Diperbarui: 24 September 2024   22:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Nama : Pina Rahmadani

Nim : 222111158

Kelas : HES/5D

Artikel ini untuk memenuhi tugas sosiologi hukum Dosen Pengampu Muhammad Julijanto, S.Ag,. M.Ag

Kasus Pencurian, seorang Kakek mencuri sisa Getah Karet dan Bagaimana cara pandang Filsafat Hukum Positivisme

Kasus:

Pada tanggal 17 Juli 2019 sekitar pukul 17.00 WIB, kakek Samirin disaat melakukan perjalanan pulang dari menggembalakan kambingnya, tiba-tiba memiliki niat untuk mengambil getah karet milik PT. Bridgestone SR. Kemudian dia mengambil kresek dari tong sampah karyawan dan memasukkan getah karet kedalamnya seraya menggiring kambingnya pulang. Saat kakek sedang memungut getah karet, tak diduga satpam perkebunan memergoki kakek Samirin dan kakek Samirin harus dibawa ke pengadilan.

Analisis kasus dengan cara pandang filsafat hukum positivisme

Kasus kakek Samirin yang mencuri sisa getah karet ini menimbulkan konflik sosial antara pihak pelaku dengan korban yakni PT Brigeston. Menurut Ade Saptono, konflik tersebut terjadi akibat persediaan sumberdaya yang semakin terbatas. Cara mendapatkan sumberdaya masih menampilkan kepentingan perorangan atau kelompok tertentu. 

Pihak kepolisian, pengadilan, kejaksaan maupun perusahaan dalam kasus kakek Samirin, mereka tidak ada upaya untuk menyelesaikan persoalan ini dengan norma, nilai, dan hukum kebiasaan masyarakat dengan cara bermusyawarah mufakat secara kekeluargaan, melainkan kasus kakek Samirin langsung dimasukkan ke pengadilan bahkan kakek Samirin harus menerima hukuman dipenjara selama 2 bulan 4 hari setelah dikeluarkannya putusan Nomor 590/Pid.B/2019/PN Sim. Putusan ini menyatakan bahwa kakek Samirin sudah melakukan tindak pidana karena mengambil getah karet seberat 1,9 kg milik PT. Bridgestone SRE tanpa izin.

Kasus pencurian getah karet oleh kakek Samirin dikatakan sudah memenuhi kriteria tindak pidana pencurian menurut Pasal 362 KUHP yang berbunyi:"barangsiapa yang mengambil suatu benda baik seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling, banyak sembilan ratus rupiah".

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline