Lihat ke Halaman Asli

Wali Adhol dalam Kacamata Hukum Positif dan Hukum Islam

Diperbarui: 4 Juni 2023   21:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul: Penetapan Wali Hakum Sebagai Pengganti Wali Adhal Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi diKUA Kecamatan Way Halim Kota Bandar Lampung)

Tahun: 2019

Penulis: Jumaidi 

Jurusan/Prodi: Al-Ahwal Al-Syakhsiyah / Hukum Keluarga

Fakultas: Syari'ah

Universitas: Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

A. Pendahuluan 

Wali dalam pernikahan merupakan syarat dan rukun, meskipun terdapat pendapat yang tidak mengharuskannya. Dalam perkawinan sebagian ulama menyebutkan kedudukan wali sebagai rukun dan sebagian lagi menyebutkannya sebagai syarat. Wali hanya dapat dijabat oleh pihak keluarga laki-laki dari calon pengantin wanita. Sementara itu terdapat wali hakim yaitu wali pengganti apabila wali nasabnya berhalangan, biasanya dilakukan oleh aparat Kantor Urusan Agama (Kepala KUA atau PPN) .

Wali ialah salah satu unsur yang penting bagi mempelai wanita. Wali nikah tersebut terdiri dari wali nasab dan wali hakim. Ditetapkannya wali nikah sebagai rukun nikah dikarenakan untuk melindungi kepentingan wanita itu sendiri, melindungi integritas moralnya serta memungkinkan terciptanya perkawinan yang berhasil.

Ringkasnya wali dalam pernikahan merupakan suatu hal yang wajib ada guna memenuhi rukun maupun syarat pernikahan. Namun terdapat beberapa khasus dimana orang yang seharusnya menjadi wali justru enggan, wali ini disebut sebagai wali yang adhal.

B. Alasan memilih memilih judul skripsi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline