Lihat ke Halaman Asli

Perkawinan dari Segi Hukum Positif dan Hukum Islam

Diperbarui: 21 Maret 2023   19:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Hukum perdata Islam di Indonesia


Hukum perdata Islam di Indonesia adalah sebagian hukum Islam yang berlaku secara yuridis formal yang berlaku di Indonesia yang berisi sebagian dari lingkup fiqh yang digunakan sebagai peraturan perundang undangan. Adapun lingkup fiqh yang digunakan sebagai peraturan perundang undangan meliputi: kewarisan, keluarga, harta, perkawinan, perceraian, infak, dan zakat.


Prinsip-prinsip perkawinan


Perkawinan merupakan salah satu bagian dari lingkup fiqh, di Indonesia KHI (Kompilasi Hukum Islam) digunakan sebagai pedoman dalam menyelesaian masalah-masalah di bidang hukum perkawinan. Dalam perkawinan harus memiliki prinsip, prinsip-prinsip perkawinan menurut UU No. 1 tahun 1974 KHI yaitu:


1.) Tujuan perkawinan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal
2.) Perkawinan sah apabila sesuai dengan ketentuan hukum agama dan kepercayaan masing-masing
3.) Asas monogami
4.) Calon suami dan istri sehat jiwa raganya
5.) Mempersulit terjadinya perceraian
6.) Hak dan kedudukan suami istri seimbang


Pentingnya pencatatan perkawinan


Pencatatan perkawinan penting dilakukan karena kita tinggal dinegara hukum dimana kekuasaan diselenggarakan demi ketertiban umum, melakukan pencatatan perkawinan adalah salah satu contoh bahwa kita sebagai warga negara indonesia tertib dalam menjalani peraturan, pencatatan perkawinan juga memiliki banyak maslahat, sementara itu dengan tidak dicatatkannya perkawinan menimbulkan mudharat yaitu:


Dampak sosiologis tidak dicatatkannya perkawinan adalah timbulnya fitnah dimasyarakat karena tidak ada bukti yang konkrit seperti buku nikah dan kartu nikah.

Dampak religious tidak mencatatkan perkawinan, pencatatkan perkawinan memang tidak ada dalam rukun ataupun syarat perkawinan dan perkawinan tersebut dianggap sah. Namun seperti yang kita ketahui bahwa islam sangat menjujung tinggi harkat dan martabat seorang wanita, perkawinan yang tidak dicatatkan sangat merugikan bagi pihak perempuan serta anak yang nantinya akan dilahirkan, dalam KHI pasal 100 menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki nasab dengan ibunya dan dengan keluarga ibunya.

Dampak yuridis perkawinan yang tidak dicatatkan, perkawinan tersebut tidak diakui oleh negara, anak yang dilahirkan hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya saja, anak dan istri tidak berhak dalam atas nafkah dan harta waris, sulit dalam berbagai urusan birokrasi


Pendapat Para Ulama dan KHI Tentang Perkawinan Wanita Yang sedang hamil

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline