Lihat ke Halaman Asli

Pembiayaan Take Over oleh Bank Syariah

Diperbarui: 23 Juni 2023   20:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Selain menyediakan jasa dan produk seperti tabungan, deposito, giro, dan lain-lain, bank syariah juga menyediakan jasa pelayanan pembiayaan yang akan mempermudah masyarakat untuk menjalankan bisnis maupun memenuhi kebutuhannya di bidang ekonomi.

Dalam dunia bisnis perbankan terdapat istilah Take Over kredit, yang diartikan sebagai pemindahan (pengalihan) hak kreditur kepada seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditor, yang bisa dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Take Over merupakan suatu istilah yang dipergunakan dalam dunia perbankan, dalam hal pihak ketiga (bank) memberikan kredit kepada debitur yang bertujuan untuk mengambil alih dengan melunasi utang/kredit di bank pemberi kredit semula (kreditur awal) sehingga kedudukan pihak ketiga (bank) ini menggantikan kedudukan kreditur awal.

MOTIVASI

Bank syariah giat menyalurkan pembiayaan Take Over ini karena berbagai motivasi yang melatarbelakanginya. Adapun motivasi tersebut antara lain adalah (1) tolong menolong; (2) keluar dari jebakan riba; dan (3) dakwah atau syiar Islam.

PROSEDUR DAN AKAD

Prosedur pembiayaan Take Over yang selama ini dijalankan oleh kalangan perbankan syariah tidak berbeda dengan produk atau skim pembiayaan lainnya, perbedaannya adalah pada saat pengikatan agunannya serta pada saat pencairan pembiayaannya. Dan permasalahan pembiayaan Take Over ini juga lebih banyak terjadi pada fase pengikatan agunan dan pencairannya.

Prosedur pembiayaan Take Over tetap dilakukan dan dimulai dengan analisa pembiayaan, yaitu analisa ekonomi dan bisnis yang dilakukan oleh Account Officer, serta analisa yuridis yang dilakukan oleh Legal Officer. Kemudian dilakukan checking (Bank Indonesia checking, trade checking, dan personal checking), yang kesemuanya termuat dalam five C's analysis, yaitu Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition of Economic.

Kemudian untuk melunasi utang nasabah kepada bank syariah, maka nasabah tersebut menjual kembali (barang yang dikreditkan) tersebut kepada bank syariah. Kemudian bank syariah akan menjual barang tersebut lagi kepada nasabah dengan pilihan kombinasi akad yang tertera dalam fatwa DSN-MUI Nomor 12/DSN-MUI/IV/2000 tentang Hawalah dan fatwa DSN-MUI Nomor 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pengalihan Utang tersebut, pilihannya ada beberapa akad seperti Qardh dan Murabahah; Syirkah al-Milk dan Murabahah; Qardh dan Ijarah; serta Qardh dan Ijarah Muntahiyah Bittamlik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline