Abstrak
HIV/AIDS adalah virus yang berbahaya dan mematikan sampai sekarang belum ada obatnya, penularan HIV/AIDS sangat sederhana,bisa dari luka,harum dan seks bebas. HIV/AIDS juga sangat tinggi Prediksi penyebab kematian pada populasi dunia,jumlah keseluruhan kematian akibat penyakit menular akan menurun, namun jumlah kematiannya karena HIV/AIDS terus meningkat. HIV/AIDS adalah penyakit yang disebabkan oleh perbuatan yang dibenci oleh ALLAH SWT, pertolongan itu sendiri tidak ada hukum yang pasti, adil perilaku seksual menyimpang seperti homo seksualitas atau lesbianisme, yaitu sering membawa virus ini, hukumnya adalah haram. Sadar akan bahaya HIV/AIDS, memiliki kewajiban kolektif (fardhu kifayah) bagi semua untuk mengupayakan pencegahan kontrak,menyebarkan, atau tertular virus mematikan melalui berbagai cara memungkinkan, terkait peran ulama/tokoh agama.(Paryati et al., n.d.)
Hasil Muzakarah Nasional MUI tentang HIV/AIDS di bandung telah menyimpukan bahwa penyebaran virus HIV/AIDS di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan dan membahayakan. Jika kondisi seperti itu bertahan tanpa usaha apapun strategis dan komprehensif untuk menghentikannya,baik di bidang budaya,sosial,ekonomi dan politik jadi semua elemen masyarakat dengan segala potensinya harus mampu Bersatu dan berkerja sama dalam memerangi penyebaran HIV/AIDS , sebagai bentuk kerja dan ibadah yang baik kepada ALLAH swt.
Penyakit HIV/AIDS disebut juga ODHA (Orang dengan HIV/AIDS) atau OHIDHA (Orang dengan HIV/AIDS), di nyatanya, ODHA banyak mengalami diskriminasi dalam hidupnya,bagaimana dengan islam melihat fakta ini, Islam tidak mengajarkan diskriminasi antar manusia di mata Allah, di mata Allah kita semua sama, hanya amal dan ibadah saja membedakannya.(Paryati et al., n.d.) Dalam islam, perangi HIV/AIDS dengan segala Tindakan apa yang diharamkan Allah untuk di ikut sertakan dalam jihad dengan menuntaskan amar ma'ruf nahi munkar. Tetapi bagi mereka yang tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh Allah swt. Dapat tertular melalui transfuse darah, jarum yang terkontaminasi dan bayi yang lahir dalam keadaan perawan dapat tertular melalui tali pusar ibu yang mengidap HIV/AIDS.(Pandangan Islam Terhadap Hiv_2, n.d.)
Seperti yang kita ketahui, hukum islam mengatakan untuk tidak menikah dengan seseorang Ketika, haram bagi mereka yang tidak mampu menyelesaikan syari'ah untuk melakukan pernikahan atau memastikan bahwa pernikahan tidak akan terjadi mencapai tujuan syari'ah. Sesungguhnya dalam agama (islam) banyak ayat dan hadist yang menerangkan bahwa memberikan tuntutan agar manusia sehat seutuhnya,baik dari segi fisik,kejiwaan,sosial maupun kerohanian.(PERPUS PUSAT 1.2 DAPUS, n.d.)
HUKUM ISLAM TERKAIT PENYAKIT
Bagi islam, sakit adalah musibah yang bisa menimpa siapa saja bagaimanapun, termasuk orang-orang yang saleh dan mulia. yaitu orang yang terkena penyakit belum tentu sakit karena perbuatan dosa dia melakukannya, tetapi bisa menjadi korban dari Tindakan orang lain. Islam mengajarkan untuk menghindari sakit dan berobat jika sakit, bersabar dan banyak berdoa jika sakit bencana, pantang menyerah, peduli dan menyembuhkan orang itu sangat menyakitkan. Ketika kita tertimpa musibah termasuk jika sakit, kita di perintahkan untuk banyak bersabar sambal berikhtiar/berobat. Allah swt. berfirman dalam QS. Luqman:17 " dan bersabarlah atas apa yang menimpa kamu,sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)."
Dalam sebuah hadist Nabi ditegaskan bahwa apabila zina dan riba telah menjadi fenomena dalam suatu negeri,maka berarti penduduk negeri itu telah menghalalkan azab Allah. Diharamkan melakukan euthanasia bagi penderita AIDS, baik secara fisik maupun mental atau pasif. Allah berfirman dalam QS.Al-An'am :151 " dan janganlah kamu melakukan pembenuhan yang diharamkan Allah,kecuali dengan alas an yang benar."
Seseorang yang HIV/AIDS menikah dengan orang yang sehat, jika HIV/AIDS hanya dianggap sebagai penyakit yang tidak dapat disembuhkan ,maka hukumnya makruh. Tapi jika HIV/AIDS dipandang sebagai penyakit yang berbahaya /menularkan kepada orang lain, maka hukumnya haram. HIV/AIDS dapat dijadikan alas an untuk mengajukan gugatan cerai dari salah satu pasangannya.(TIKA LARASWATI-FSH, n.d.) Pasangan suami istri yang salah satunya terinfeksi HIV/AIDS dapat mempengaruhi hubungan antar suami istri. Wanita yang sedang mengidap penyakit HIV/AIDS yang hamil,baik hamil dengan suaminya atau hamil karena zina, haram hukumnya untuk menggugurkan kandungannya. Allah berfirman dalam QS.Al-Isra':31 " janganlah kamu sekalian membunuh anak cucu manusia karena takut miskin."
Orang yang meninggal karena HIV/AIDS wajib tahjizkan seperti mayat pada umumnya, seperti dimandikan, di kafani, disolatkan dan dikuburkan.
MENURUT AGAMA ISLAM TERHADAP HIV/AIDS