Lihat ke Halaman Asli

21_HARIS SYAFRUDIN

Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Review Jurnal Normatif

Diperbarui: 11 September 2023   14:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Review Jurnal 1

Reviewer                          : Haris Syafrudin (STB. 4383 / Absensi 21)

Dosen pembimbing     : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.

a. Judul                              : Kajian Limitasi Maksimum Sanksi Pidana Kejahatan Ekonomi - Perspektif Analisis Ekonomi Terhadap Hukum

b. Penulis                         : Teng Junaidi Gunawan

c. Jurnal                            : Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, Mahupiki, 2022

d. Link Artikel Jurnal  : https://jurnalmahupiki.org/ojs/index.php/jhpk/article/view/84 

e. Pendahuluan / Latar Belakang

Pemidanaan merupakan salah satu dari tiga konsep tumpuan Hukum Pidana, namun yang paling jarang mendapat sorotan penelitian maupun dikursus keilmuan Hukum Pidana. Selain itu terdapat kelemahan besar dalam Hukum Pidana yang menurut pendapat Andi Hamzah semua Hukum Pidana negara-negara di dunia ketinggalan zaman dan pidana penjara berdasarkan penelitian sesudah Perang Dunia II sama sekali tidak mengurangi kejahatan. Kondisi demikian menimbulkan kemungkinan pada posisi tertentu rumusan delik tidak dapat melindungi hukum dan masyarakat dari perbuatan yang kerugian ekonominya lebih besar dari kemampuan maksimum deliknya: hal serupa yang diperingatkan Jeremy Bentham akan kemungkinan keuntungan pelanggaran lebih tinggi dari rumusan ancaman maksimum yang membatasi sanksi pidana. Menggunakan dasar teori pemidanaan Integratif Muladi, just desert bukan dipandang sebagai secara primer untuk mencapai tujuannya yang menjerakan pelaku, tetapi sebagai bentuk pemulihan atas kerugian-kerugian yang timbul akibat tindak pidana pelaku kepada korban dan kepada masyarakat. Tujuan pemidanaan sekunder yaitu untuk memberi penjeraan kepada pelaku dan orang lain dilakukan dengan cara memasukkan rumusan yang memastikan mematahkan motif kejahatan harta benda yang pada umumnya: kejahatan tidak menguntungkan. Penelitian ini juga membawa pemikiran Muladi dengan teori tujuan pemidanaan integratif, suatu teori tujuan pemidanaan yang memadukan, menggabungkan, dan merupakan integrasi atau hibrida dari tiga (3) teori, yaitu teori tujuan pemidanaan retributif, teori tujuan pemidanaan relatif, dan teori keadilan restorative. 

f. Konsep / Teori dan Tujuan Penelitian

Konsep dan teori dalam penelitian ini adalah pemikiran dalam teori pemidanaan integratif Muladi untuk mengintegrasikan teori just desert yang dijalankan dengan mengacu pada tujuan sekundernya; yaitu berusaha mengembalikan keadaan para pihak, menjerakan pelaku dan orang lain, serta berusaha dalam menjalankannya melakukan perbaikan sikap mental terpidana diajukan dalam penelitian ini dengan memberi pekerjaan, dan perlakuan yang menghindari penistaan serta pencelaan yang merendahkan harkat martabat manusia.
Terkait dengan penelitian ini, maka tujuan penelitian adalah mempertanyakan limitasi maksimum ancaman sanksi pidana pada kejahatan-kejahatan ekonomi khususnya yang memiliki nilai kerugian yang besar; selanjutnya membedah kelemahan mendasar dari limitasi ancaman sanksi pidana maksimum pada masing-masing delik pidana ekonomi baik di: a) Hukum Pidana Indonesia yang berlaku saat ini; b) maupun yang dalam rancangannya yaitu RKUHP 2022.

g. Metode Penelitian Hukum Normatif

1) Obyek penelitian
Penelitian dasar KUHP dan RKUHP. Objek penelitian KUHP dan RKUHP 2022 yang fokus mengkaji rumusan ancaman maksimum pidana penjara delik-delik kejahatan ekonomi biasa melalui pisau analisis ekonomi terhadap hukum.
2) Pendekatan Penelitian
Dalam penelitian ini, digunakan pendekatan penelitian normatif yang mengkaji sumber-sumber hukum yang ada, seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) dan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.
3) Jenis dan Sumber Data Penelitian
Penelitian memanfaatkan sumber bahan hukum primer dan sekunder, yaitu KUHP dan RKUHP, kemudian hasil kajian tersebut dianalisis melalui analisis ekonomi terhadap hukum didukung dengan teori-teori yang relevan dari berbagai literatur seperti buku dan jurnal ilmia
4) Teknik Pengumpulan, Pengolahan, dan Analisis Data
Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan atau penelitian pustaka. Data-data yang diperoleh dari berbagai sumber literatur seperti buku, jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, dan dokumen-dokumen terkait lainnya. Setelah data terkumpul, dilakukan pengolahan data dengan melakukan analisis terhadap sumber-sumber hukum yang ada, seperti KUHP yang berlaku saat ini dan RKUHP 2022. Analisis dilakukan dengan membandingkan rumusan ancaman pidana penjara maksimum masing-masing delik kejahatan dengan kerugian yang ditimbulkan, serta melakukan komparasi mikro terhadap penerapan pemidanaan di beberapa negara lain.

h. Hasil Penelitian dan Pembahasan

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat kebutuhan untuk meninjau ulang ketentuan pidana maksimum untuk kejahatan ekonomi baik dalam KUHP saat ini maupun RKUHP 2022. Analisis menunjukkan bahwa pidana maksimum saat ini mungkin tidak mencerminkan kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh kejahatan tersebut. Selain itu, RKUHP 2022 juga memiliki keterbatasan dalam mengatasi isu proporsionalitas antara pidana dengan kerugian yang sebenarnya. Penelitian ini juga melakukan perbandingan mikro terhadap sanksi pidana di beberapa negara lain untuk memberikan argumen tambahan untuk peningkatan ketentuan pidana. Perbandingan ini bertujuan untuk mendukung argumen untuk peningkatan pidana dalam KUHP dan RKUHP 2022, mengingat dampak ekonomi dari kejahatan tersebut dan perlunya efek jera.
Secara keseluruhan, penelitian ini menekankan pentingnya mempertimbangkan faktor ekonomi dan kerugian yang sebenarnya dialami oleh korban dalam menentukan pidana maksimum untuk kejahatan ekonomi. Penelitian ini menyarankan perlunya pendekatan yang lebih seimbang yang memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan efek jera dalam perumusan pidana.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline