Lihat ke Halaman Asli

Kepentingan Berserikat Kaum Muslimin dalam Kepemilikan Umum dengan Tiga Hal

Diperbarui: 23 Februari 2018   12:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kepentingan Berserikat kaum muslimin dalam kepemilikan umum dengan tiga hal

Yang dimaksud dengan berserikat dengan air rumput(pohon),dan api telah dijelaskan dalam hadis berikut:

Dari Ibnu Abbas RA berkata sesungguhnya Nabi saw bersabda; orang muslim berserikat dalam tiga hal yaitu; air, rumput (pohon), api (bahan bakar), dan harganya haram. Abu Said berkata: maksudnya: air yang mengalir (HR Ibnu Majah).

Didalam hadist ini terdapat penetapan berserikatnya orang muslim dalam ketiga hal itu , pada zaman rasulullah SAW ditentukan ialah  air, api,dan padang rumput.Mata air dan sumur wajib dimanfaatkan bagi orang umum.seseorang yang mempunyai sumber air wajib mengizinkan orang lain untuk mengambil airnya,dan tidak dibenarkan jika hanya untuk diri dan keluarganya saja.

Demikian juga yang memliki api atau pembuat api,Karena api merupakan hajat hidup manusia juga. Begitu pula padang rumput yang hanya sedikit jumlahnya ditengah gurun,yang menjadi tempat pengembalaan ternak bagi seluruh penduduk.orang tidak dibenarkan memiliki padang rumput itu hanya bagi diri dan keluarganya tetapi harus terbuka untuk umum, dan sebab itu harganya haram  begitupun dengan air dan api. Dan maksud dari air,padang rumput, dan api ialah :

 "Dalam air" : maksudnya adalah air yang tidak terjadi dari pencarian dan usaha seseorang seperti air saluran pribadi, dan air sumur, dan juga belum dimasukkan dalam wadah, dan kalau air itu mengalir seperti sungai,air laut maka air tersebut haram harganya karena tidak boleh dimiliki individu ,maka air tersebut boleh digunakan oleh semua orang atau umum.

"Rumput(pohon)" : maksudnya adalah tumbuhan atau tanaman yang tumbuh di tanah mati atau tanah tidak bertuan , dimana tidak ada seorangpun yang memilikinya seperti halnya. Jika ia berada ditanah yang ada pemiliknya, maka ia adalah miliknya , sehingga tidak seorangpun yang berhak untuk memiliki,kecuali dengan izin pemiliknya .

"dan Api" : maksudnya adalah batu yang mengeluarkan api (batu api) dimana tidak dilarang mengambil sesuatu darinya jika ia berada di tanah mati seperti batu bara tidak boleh dimiliki oleh individu dan harus diserahkan ke pemerintah yang bersangkutan dan pemerintah harus mengelolanya dengan baik untuk semua orang .

Dalam hadis tersebut sangat tampak bahwa kepemilikan akan air, rumput, dan api, tidak boleh dikuasai oleh individu dan harus terbuka untuk umum. Dan yang membuat sesuatu tersebut sebagai kepemilikan umum (al-milkiyahal-ammah)dan mencegah individu tertentu untuk memilikinya, tidak lain adalah karena semua manusia sangat membutuhkannya, sehingga ia merupakan fasilitas public yang sangat di butuhkan.

Dan tidak ada masalah jika menjual air minum atau air lainnya , yang sudah diperoleh jerih payahnya .adapun hadis yang menyebutkan bahwa seluruh manusia adalah sekutu dalam tiga hal tersebut : air, api, rumput.

Masalah kepemilikan merupakan masalah penting dalam kehidupan manusia ,sebab bagian dari kebutuhan hidup .mausia tidak dapat memenuhi setiap kebutuhan jasmaninya atau nalurinya tanpa memiliki sarana pemuasnya.sehingga manusia berusaha untuk mendapatkan semua yang di butuhkan dan diperlukannya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline