Lihat ke Halaman Asli

Hukum Mengambil Hak Orang Lain

Diperbarui: 18 Agustus 2020   20:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pinterest

HUKUM MENGAMBIL HAK ORANG LAIN

 Kepemilikan ialah suatu harta atau barang yang secara hokum dapat dimiliki oleh seseorang untuk dimanfaatkan dan dibenarkan untuk dipindahkan penguasannya kepada orang lain. Seperti contoh berikut:

- : ( )

Artinya: Dari Rafi' bin Khadij RA berkata; Rasulullah bersabda: Barang siapa yang menanam tanaman dilahan orang kaum tanpa seizinnya, maka ia tidak berhak mendapatkan hasil tanamannya sedikitpun dan walaupun ia telah mengeluarkan modal (biaya) mengelolanya (HR Abu Daud).

Tetapi pada contoh di atas bertolak belakang pada pengertian yang telah saya uraikan.

Bahwasannya dalam hadis ini telah jelas tidak boleh mengambil hak orang lain tanpa seizin pemiliknya.

Oleh sebab itu kita sebagai umat muslim wajib minta izin terlebih dahulu ketika ingin menggunakan barang atau sesuatu yang berkaitan dengan pemiliknya.

Sedangkan Allah SWT telah memberikan hambanya keimanan dan ketakwaan.

Kekayaan dan kecukupan hidup, hendaknya tidak menjadi kendala seseorang untuk bertakwa.

Dia juga harus yakin bahwa iman dan takwa adalah nikmat dan karunia Allah SWT.

Oleh karena itu pemberian sedikit atau banyak harus kita syukuri dan dirasa cukup, itu lebih baik dari pada selalu menganggap kekurangan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline