Kesehatan mental merupakan bagian penting dari kesehatan secara keseluruhan. Namun, stigma terhadap kesehatan mental masih sangat kuat di kalangan masyarakat. Stigma atau pandangan ini yang kerap kali muncul sebagai penghambat bagi seseorang yang mengalami gangguan mental untuk mencari bantuan dan mendapatkan penanggulangan secara tepat bagi mereka yang membutuhkan. Kesehatan tidak hanya berbicara mengenai penyakit fisik semata, namun gangguan kesehatan mental ini merupakan masalah yang cukup serius jika tidak ditagani dengan tepat.
Kesehatan mental yang baik adalah kondisi di saat batin kita berada dalam keadaan tentram dan tenang, sehingga memungkinkan kita untuk menikmati dan menjalani kehidupan sehari-hari dan dapat menghargai orang lain di sekitar. Sebaliknya, gangguan kesehatan mental akan mengalami gangguan pada suasana hatinya, kemampuan berpikir, serta kendali emosi yang pada akhirnya dapat mengarah ke perilaku yang buruk. Gangguan mental lebih sulit untuk diamati sehingga sering kali kurang mendapatkan perhatian dari lingkungan atau masyarakat, bahkan bagi mereka yang sudah bekerja di bidang kesehatan.
Kesehatan jiwa menurut UU No. 17 Tahun 2023 Pasal 74 ayat (1) " Kesehatan jiwa merupakan kondisi dimana seseorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan , dapat bekerja secara produktif, dan mampu untuk memberikan kontribusi untuk komunitasnya." Upaya pencegahan gangguan kesehatan mental yang dilakukan pemerintah yaitu: Program edukasi dan kampanye kesadaran mengenai pentingnya kesehatan mental, akses yang mudah dan terjangkau ke layanan kesehatan mental, pelatihan yang memadai untuk menangani kesehatan mental bagi para tenaga medis, tenaga kesehatan, dan termasuk dokter psikologi, Layanan konseling dan dukungan bagi individu yang mengadakan program pencegahan bunuh diri, dan terakhir mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan masalah kesehatan mental.
Penderita gangguan mental semakin hari semakin bertambah yang membuat permasalahan mengenai kesehatan mental ini semakin kompleks karna para pengidap penyakit gangguan mental ini tidak hanya mendapatkan masalah akibat gejala dari penyakit, tetapi juga karna adanya stigma yang selalu muncul dimasyarakat terhadap kesehatan mental. Kondisi ini memiliki efek yang buruk bagi penderita gangguan mental yang membuat semakin berkurangnya rasa percaya diri hingga mengalami diskriminasi.
Pandangan atau stigma terhadap kesehatan mental ini sangat berhubungan erat dengan hak asasi manusia, gambaran stigmatisasi pada orang dengan gangguan kesehatan mental menimbulkan rasa malu, didiskriminasikan, dikucilkan, dan tidak dapat berpartisipasi dengan baik dalam lingkungan masyarakat.
Stigma menjadi hal yang penting untuk dibahas. Menurut World Health Organization (WHO), lebih dari 800 orang meninggal setiap tahunnya atau sekitar 1 orang setiap 40 detik karena bunuh diri. Kemudian dari data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018, menunjukkan bahwa 7 dari 1.000 rumah tangga terdapat anggota keluarga dengan psikosis/skizofrenia, lebih dari 19 juta penduduk usia di atas 15 tahun terkena gangguan mental emosional, dan lain sebagainya.
Stigma pada orang dalam gangguan kejiwaan adalah realitas, sesuatu yang nyata dan ditemui setiap hari di tengah masyarakat. Hal ini muncul di seluruh lapisan masyarakat tidak hanya masyarakat awam, bahkan dalam profesi antar dokter pun menganggap ini masih menjadi stigma.
Beberapa faktor mengenai stigma gangguan kesehatan mental yaitu, gila adalah aib, mitos gangguan jiwa, kurangnya pengetahuan tentang gangguan jiwa, tidak ada dukungan keluarga, dan perasaan malu. Dampak yang diakibatkan juga cukup besar, seperti harga diri dan kepercayaan diri berkurang, mengucilkan diri yang akhirnya enggan mencari informasi yang benar, terisolasi secara sosial sehingga bisa meningkatkan beban pikiran dan perasaan, serta tidak dianggap layak menerima pendidikan dan pekerjaan.
Gangguan kesehatan merupakan sebuah sindrom perilaku yang dimiliki seorang secara khas yaitu, fungsi psikologi, perilaku, biologi dan gangguan tersebut tidak berhubungan dengan orang tersebut akan tetapi dengan masyarakat. Secara umum, klasifikasi gangguan kesehatan menurut hasil Riset Kesehatan Dasar tahun 2013 dibagi menjadi dua yaitu, gangguan kesehatan berat atau psikosa dan gangguan kesehatan ringan meliputi semua gangguan mental emosional yang berupa kecemasan, panik, gangguan alam perasaan, dan sebagainya.
Kesehatan mental merupakan aspek penting dari kesejahteraan individu yang sering kali diabaikan. Meskipun kesadaran akan pentingnya kesehatan mental semakin meningkat, stigma negatif terhadap gangguan mental masih sangat kuat di masyarakat. Stigma ini dapat berdampak buruk pada individu yang mengalami gangguan mental, serta menghambat upaya untuk mendapatkan perawatan yang diperlukan.