Medan, Selasa (12/11/2024) – Penyuluhan hukum bertajuk “Strategi Alternatif Penyelesaian Sengketa UMKM di Lingkungan Kelurahan PB Selayang II” sukses digelar di Aula Kelurahan PB Selayang II Kota Medan. Acara yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dihadiri oleh 26 warga setempat, bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkait alternatif penyelesaian sengketa hukum yang lebih efektif.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Mahasiswa Kelompok 1 Klinik Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, yang terdiri dari Hizkia Nielsen Ginting, Muhammad Rafi Rahmatullah, Rico Binsar Manurung, Sihol Maranata Sitorus, Jelita R.T. Banjarnahor, Dwi Wastiningrum, Tiarma Natalia Simanjuntak, Dhiwa Azka, M. Azzam Al-Ulya, Sekar Ayu Fitirandini, Sofiah Melani Putri Nasution, Zefhanya Rianti, Zefanya Meichelina, dan Nasti Indah Nuri dengan dosen pembimbing Prof. Dr. Tan Kamello, S.H., M.S. dan Nita Nilan Sry Rezki Pulungan, S.H., M.Kn.
Sekretaris Lurah PB Selayang II, Henrico Valentino Nainggolan, S.H., M.H. mengapresiasi terselenggaranya penyuluhan ini.
“Saya sangat senang hari ini mahasiswa Fakultas Hukum USU dapat memberikan edukasi hukum mengenai UMKM di Kelurahan PB Selayang II ini”, ujar Henrico.
Pemberian Plakat Kepada Kelurahan PB Selayang II
Foto Bersama Warga
Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan para warga khususnya pelaku UMKM di lingkungan Kelurahan PB Selayang II mampu menghadapi tantangan hukum dengan lebih percaya diri dan memiliki solusi yang efektif dalam menyelesaikan sengketa.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI