Lihat ke Halaman Asli

haya mumtazah batubara

Mahasiswa/Universitas Sumatera Utara

Aspek Hukum Dalam Pelayanan Kesehatan: Hak dan Kewajiban Tenaga Medis dan Pasien

Diperbarui: 23 September 2024   16:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam dunia kedokteran, keberadaan hukum memegang peranan penting untuk memastikan seluruh prosedur medis dilaksanakan sesuai dengan standar etika dan hukum yang berlaku. Hak dan kewajiban baik dari sisi Pasien maupun Tenaga Medis harus dipahami agar tercipta hubungan yang harmonis, transparan, dan adil. Hak dan kewajiban Tenaga Medis dan Pasien ini tertuang didalam Pasal 273 hingga 278 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Profesi dokter merupakan profesi yang otonom, artinya profesi tersebut diberikan kebebasan untuk menjalankan keilmuan yang diyakininya, dengan bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri dan lingkungannya (Pasien). Hal ini dapat dinyatakan pada pasal 273 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa Tenaga Medis dalam melaksanakan praktik kesehatan mempunyai hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tenaga Medis dalam menjalankan praktik berhak mendapatkan perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan pasien, mendapatkan informasi yang lengkap dan benar dari pasien atau keluarganya, mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan kerja dan keamanan, mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mendapatkan perlindungan atas perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya, mendapatkan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan diri melalui pengembangan kompetensi, keilmuan, dan karier dibidang keprofesian nya, menolak keinginan pasien atau pihak lain yang bertentangan dengan standar profesi, standar prosedur operasional, kode etik, atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahwa Tenaga Medis juga berhak mendapatkan gaji atau upah, imbalan jasa, dan tunjangan kinerja yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain mendapatkan Hak, dalam menjalankan pelayanan kesehatan Tenaga Medis juga memiliki kewajiban. Kewajiban tenaga medis terhadap pasien diatur lebih konkret dalam Pasal 274 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yang telah menentukan secara normatif tentang serangkaian kewajiban tenaga medis dalam menjalankan pelayanan medis kepada pasien, diantaranya memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan pasien, memperoleh persetujuan dari pasien atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan, menjaga rahasia kesehatan pasien, membuat dan menyimpan catatan atau dokumen tentang pemeriksaan, asuhan dan tindakan yang dilakukan, serta merujuk pasien ke tenaga medis atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai kompetensi dan kewenangan yang sesuai.

Dalam keadaan Gawat Darurat atau pada Bencana Tenaga Medis yang menjalankan praktik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama kepada Pasien dan dalam rangka tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kedisabilitasan seseorang Tenaga Medis dikecualikan dari tuntutan ganti rugi.

Dalam hubungan terapeutik, yaitu hubungan antara Tenaga Medis dengan Pasien, Pasien merupakan konsumen pengguna jasa layanan kesehatan. Menurut Ernest Barker, agar hak-hak konsumen menjadi lengkap, hak tersebut harus memenuhi 3 (tiga) syarat, yakni hak itu dibutuhkan untuk perkembangan manusia, hak itu diakui oleh masyarakat dan hak itu dinyatakan terlindungi dan terjamin oleh lembaga-lembaga Negara.

Hak individu dalam bidang kesehatan bertumpu pada dua prinsip, yaitu: hak untuk menerima pelayanan kesehatan (right to health core) dan hak untuk menentukan nasib sendiri (right to self determination). Hak yang pertama didasarkan pada nilai-nilai sosial dan hak yang kedua berdasarkan pada sifat atau karakteristik individual.

Pasien mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya, mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga medis dan tenaga kesehatan, mematuhi ketentuan yang berlaku pada fasilitas pelayanan kesehatan, memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang terima.

Didalam pasal 276 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Pasien juga berhak untuk mendapatkan informasi mengenai kesehatan dirinya, mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya, mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu, menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau wabah, mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat didalam rekam medis, meminta pendapat tenaga medis atau tenaga kesehatan lain, mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Memahami hak dan kewajiban antara Pasien dengan Tenaga Medis dalam aspek hukum dalam pelayanan kesehatan sangat penting untuk beberapa hal diantaranya menjamin kualitas pelayanan kesehatan, mencegah terjadinya malpraktik dengan memahami standar profesi bagi tenaga medis, pemahaman yang sama antara Pasien dan Tenaga Medis akan menciptakan hubungan yang saling percaya dan mendukung sehingga terciptalah hubungan yang harmonis, mencegah pelanggaran etika dan hukum dimana Tenaga Medis juga dilindungi dari tindakan yang dapat merugikan Pasien maupun dirinya sendiri.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline