Lihat ke Halaman Asli

Putriirmatamabrpa

Pembaca buku

Toleransi dalam Beragama

Diperbarui: 26 Desember 2022   22:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

TELORANSI DALAM BERAGAMA
Oleh
Putri Irmatama Br Pa
210701025
Dosen Pengampu: Dr. Gustianingsih, M.Hum

Toleransi adalah Sikap dan tindakan yang menghargai perbedaan agama, suku, etnis, pendapat, sikap, dan tindakan orang lain yang berbeda dari dirinya (Hasan, 2010: 9). Dalam masyarakat berdasarkan pancasila terutama sila pertama, bertaqwa kepada tuhan menurut agama dan kepercayaan masing-masing adalah mutlak. Semua agama menghargai manusia maka dari itu semua umat beragama juga wajib saling menghargai. 

Dengan demikian antar umat beragama yang berlainan akan terbina kerukunan hidup.Pendidikan Agama termasuk Pendidikan Agama Islam di sekolah sesungguhnya memiliki landasan filosofi-ideologis dan konstitusional yang sangat kuat. Pada pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 dinyatakan “ Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur Negara RI yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Selanjutnya dalam pasal 28E  dinukilkan “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran.  Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan”.Tertera juga pada Pasal 28J  “Dalam menjalankan hak dan kebebesannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undangundang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama”.

Secara etimologi atau bahasa, toleransi berasal dari kata tolerance/ tolerantion yaitu suatu sikap yang membiarkan dan lapang dada terhadap perbedaan orang lain, baik pada masalah pendapat (opinion) agama kepercayaan atau segi ekonomi, sosial, dan politik. Didalam bahasa Arab mempunyai persamaan makna dengan kata tasamuh dari lafadz samaha (سمح (yang artinya ampun, maaf, dan lapang dada. Dalam dewan Ensiklopedia Nasional Indonesia menyatakan bahwa toleransi beragama adalah sikap bersediamenerima keberagamaan dan keanekaragaman agama yang dianut dan kepercayaan yang dihayati oleh pihak atau golongan agama atau kepercayaan lain. 

Hal ini dapat terjadi dikarenakan keberadaan atau eksistensi suatu golongan agama atau kepercayaan yang diakui dan dihormati oleh pihak lain. Pengakuan tersebut tidak terbatas pada persamaan derajad pada tatanan kenegaraan, tatanan kemasyarakatan maupun dihadapan Tuhan Yang Maha Esa tetapi juga perbedaan-perbedaan dalam penghayatan dan peribadatannya yang sesuai dengan dasar Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab.Menurut W. J. S. Poerwadarminto dalam "Kamus Umum Bahasa Indonesia" toleransi adalah sikap/sifat menenggang berupa menghargai serta memperbolehkan suatu pendirian, pendapat, pandangan, kepercayaan maupun yang lainnya yang berbeda dengan pendirian sendiri.

Pengertian toleransi dapat juga diartikan sebagai kelapangan dada, suka rukun dengan siapa pun, membiarkan orang berpendapat, atau berpendirian lain, tidak mengganggu kebebasan berpikir dan berkeyakinan dengan orang lain. Dalam pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa toleransi pada dasarnya memberikan kebebasan terhadap sesamamanusia, atau kepada sesama warga masyarakat untuk menjalankan keinginanya atau mengatur hidupnya, mereka bebas menentukan nasibnya masing-masing, selama dalam menjalankan dan menentukan sikapnya itu tidak melanggar dengan aturan yang berlaku sehinga tidak merusak sendi-sendi perdamaian.

Perbedaan tak dapat dipungkiri di dunia ini, didalam perbedaan akan sangat di perlukan di dalamnyaadanya tengang rasa, pengertian dan toleransi. Toleransi beragama mempunyai arti sikap lapang dada seseorang untuk menghormati dan membiarkan pemeluk agama untuk melaksanakan ibadah mereka menurut ajaran dan ketentuan agama masing-masing yang diyakini tanpa ada yang mengganggu atau memaksakan baik dari orang lain maupun dari keluarganya sekalipun.Karena manusia memiliki hak penuh dalam memilih, memeluk dan meyakini sesuai dengan hati nuraninya. Tak seorang pun bisa memaksakan kehendaknya.

Untuk itu toleransi beragama sangatlah penting untuk menciptakan kerukunan umat beragama.Sedangkan dalam agama Islam yang menjadi landasan toleransi beragama terdapat dalam surat al-Kafirun.  Dikandungan surat Al-Kafirun itu para ahli telah mencoba menarik beberapa garis hukum diantaranya adalah  (1) tidak seorangpun boleh dipaksa untuk memeluk agama lain atau meninggalkan ajaranya agamnya dan (2) setiap orang berhak untuk beribadat menurut ketentuan ajaran agamanya masing-masing. 

Maka berdasarkan ayat tersebut jelaslah bahwa agama tidak pernah berhenti dalam mengatur tata kehidupan manusia. Di dalam kehidupan masyarakat Indonesia dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan antara penganut kepercayaan yang berbeda sehingga toleransi beragama dapat diterapkan dan kerukunan umat beragama dapat terwujud dengan baik. Umat beragama pada saat ini menghadapi problematika baru bahwa konflik agama sebagai fenomena nyata. 

Karena hal tersebut umat beragama harus menemukan titik persamaan, bukan mencari perbedaan yang pada akhirnya jatuh pada konflik sosial. Namun pada kenyataanya, sejarah sudah membuktikan bahwa konflik agama menjadi sangat rentan, bahkan sampai menyulut pada rasa dendam oleh umat-umat sesudahnya. Inti masalah sesungguhnya bahwa perselisihan atau konflik antar agama adalah terletak pada ketidak-percayaan dan adanya saling curiga. Masyarakat agama saling menuduh satu sama lain sebagai yang tidak toleran, dan keduanya menghadapi tantangan konsep-konsep toleransi agama. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline