A.Definisi Kompensasi
Kompensasi dapat dirumuskan sebagai berikut:
Kompensasi adalah imbalan jasa yang diberikan kepada pegawai karena yang bersangkutan telah memberikan bantuan untuk mencapai tujuan organisasi;
Kompensasi adalah pembayaran kepada anggota-anggota team kerja untuk partisipasi mereka;
Kompensasi adalah jumlah yang diterima karena telah bekerja untuk suatu jangka waktu tertentu (Moekijat, 1990:83).
Dengan demikian, kompensasi adalah hal yang diterima oleh pegawai, baik berupa uang maupun selain uang, sebagai balas jasa yang diberikan atas upaya atau kontribusi pegawai yang diberikan terhadap organisasi (Anonimous, 1994:93).
Kompensasi merupakan salah satu fungsi yang penting dalam manajemen sumber daya manusia (MSDM). Karena kompensasi merupakan salah satu aspek yang paling sensitif di dalam hubungan kerja. Kasus yang terjadi dalam hubungan kerja mengandung masalah kompensasi dan berbagai segi yang terkait seperti tunjangan, kenaikan kompensasi, struktur kompensasi, dan skala kompensasi.
Apabila dikaitkan dengan manajemen sumber daya manusia, definisi kompensasi ialah, perusahaan berupaya untuk memberikan apresiasi kepada orang-orang yang berperan aktif di dalam pencapaian tujuan-tujuan internal organisasi. Soetrisno (2016) yang berpandangan bahwa manajemen sumber daya manusia bukan hanya menjalankan proses pembuatan rencana, pengembangan, pembentukan, pemeliharaan, dan pengawasan atas pengadaan suatu produk atau jasa, melainkan juga memberikan kompensasi dalam kerangka pemanfaatan sumber daya manusia untuk mencapai tujuan individual dan organisasi.
Kompensasi adalah imbalan jasa yang diberikan kepada pegawai karena yang bersangkutan telah memberikan bantuan untuk mencapai tujuan organisasi. Kompensasi adalah pembayaran kepada anggota-anggota team kerja untuk partisipasi mereka. Dengan demikian, kompensasi adalah hal yang diterima oleh pegawai, baik berupa uang maupun selain uang, sebagai balas jasa yang diberikan atas upaya atau kontribusi pegawai yang diberikan terhadap organisasi (Anonimous, 1994:93).