Lihat ke Halaman Asli

NIB sebagai Legalitas Usaha Mikro

Diperbarui: 27 November 2023   10:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Saat ini usaha mikro maupun hingga usaha berskala besar dapat mendapatkan perizinan secara mudah. Perizinan legalitas dapat didaftarkan melalui sistem OSS atau Online Single Submission. Melalui OSS ini, pengusaha dapat dengan mudah mendapatkan perizinan serta mendapatkan informasi mengenai berkas apa saja yang diperlukan.

Kami mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, yang didampingi oleh instruktur PLKH kami Ibu Aprilia Bhirini Slamet, S.H. Melakukan sosialisasi kepada usaha mikro kecil khusunya pada usaha mikro penyedia jasa penyedia layanan aplikasi online serta branding sosial media. Pada kali ini, kami melakukan sosialisai dengan fokus memberikan penjelasan secara mudah kepada pelaku usaha mikro, serta membantu dalam membuatkan NIB. NIB ini sangat mudah sekali diakses hanya melalui sistem OSS kemudian masuk kedalam halaman pembuatan NIB dan mengisi data diri secara lengkap. Tak hanya sebagai legalitas usaha, NIB dapat memudahkan pelaku usaha mikro kecil untuk menerima atau mengajukan Kredit Usaha Rakyat atau KUR.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline