Lihat ke Halaman Asli

Membangun Kesiapsiagaan Masa Depan dari Pengalaman Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020

Diperbarui: 1 Juni 2024   22:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Freepik

Hadirnya Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dan Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dibentuk untuk mengatur dan menetapkan protokol kesehatan yang harus ditetapkan dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Jawa Timur. Selain itu juga, aturan tersebut untuk memastikan terlaksananya pembatasan pada setiap kegiatan masyarakat yang diselenggarakan dan penerapan protokol kesehatan secara konsisten di seluruh wilayah Jawa Timur. 

Aturan tersebut juga sebagai jaminan perlindungan hukum dalam upaya pengendalian Covid-19 di Jawa Timur. Terlebih pada penerapan protokol kesehatan oleh beberapa pihak yang sering berpapasan dengan banyak orang, seperti pelaku usaha, institusi pendidikan, stasiun, tempat wisata, dll. 

Bila ada yang melanggar pada peraturan tersebut terdapat sanksi yang harus diterima, seperti adanya teguran lisan, paksaan dari pemerintah, hingga dapat dikenakan denda administratif yang dimana aturan-aturan tersebut telah tertuai pada pasal 9 ayat 1 Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020

Paksaan pemerintah disini yang dimaksud yaitu apabila terjadi kerumunan di masyarakat maka pemerintah akan menindak tegas untuk sesegara mungkin membubarkan kerumunan tersebut. Terkadang dari pembubaran tersebut, dilakukannya penyitaan KTP dan indentitas lainnya milik warga yang turut berkerumun dengan jangka waktu tertentu. 

Selain itu, juga dapat diadakannya sanksi denda administratif dengan nominal Rp250.000. Diberlakukannya sanksi denda tersebut agar masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 agar jera terhadap perbuatannya. 

Pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tidak semata-mata peraturan tersebut berjalan dengan lancar. Namun terdapat beberapa bahan evaluasi pada peraturan tersebut. 

Pertama, keefektifan dalam menerapkan protokol kesehatan berdasarkan aturan yang ditetapkan, seperti penggunaan masker, melakukan pembatasan jarak, mencuci tangan, dll. Kedua, keefektifan dalam koordinasi dengan berbagai pihak yang terkait dalam menerapkan kebijakan ini. Ketiga, kepatuhan dalam penggunaan aplikasi Peduli Lindungi. Keempat, dampak dari keterlaksanaan kebijakan yang telah dilaksanakan. Kelima, tanggapan dari masyarakat berdasarkan kebijakan serta pelaksanaan yang sedang berlangsung. 

Sumber: Freepik

Salah satu contoh kesuksesan diberlakukannya kebijakan Peraturan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, seperti Kota Surabaya yang telah berhasil menekan laju penyebaran virus Covid-19 hingga 65% (Zamzam Isnan Nasution, 2021). 

Peraturan ini menjadikan landasan hukum bagi Kota Surabaya untuk melaksanakan kebijakan PSBB di wilayahnya. Dengan adanyaaturan ini, Walikota Surabaya menerbitkan Keputusan Walikota Surabaya Nomor 443 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Pengaturan Tatanan Kota Baru menuju Surabaya Tangguh dan Sehat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline