Lihat ke Halaman Asli

Advisinvest Advisory

Investment advisor

Reksadana Terproteksi Basis Portofolio Default, Hak dan Tanggung Jawab Para Pihak

Diperbarui: 19 Mei 2021   09:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal dan untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. 

Reksadana dapat berbentuk Perseroan Terbatas dan dapat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat oleh Manajer Investasi selaku pengelola investasi dan Bank Kustodian selaku administrator dari Reksadana tersebut. 

Dalam sejarah industri Reksadana di Indonesia, Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas kurang populer dan berkembang, sehingga dalam sejarah tercatat pernah ada Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas yang tercatat di Bursa Efek Jakarta saat itu yaitu PT BDNI Reksadana Tbk yang telah dibubarkan dan dihapus pencatatan sahamnya di Bursa Efek Jakarta (saat ini Bursa Efek Indonesia)

Reksadana sendiri jenisnya bermacam-macam tergantung dari Efek yang dipergunakan sebagai basis portofolio yang dikelola oleh Manajer Investasi, bisa Reksadana Saham, Reksadana Obligasi, atau Reksadana Campuran (Saham dan Obligasi) serta Reksadana Pasar Uang dimana minimal 80% dari dana yang dihimpun dan dikelola harus diinvestasikan pada kelas aset yang menjadi basis portfolio sesuai kebijakan investasi. 

Dalam penamaannya pun Manajer Investasi wajib mencantumkan jenis Reksadana yang dipilihnya sehingga publik investor mengetahui Reksadana tersebut akan berinvestasi pada kelas aset apa di dalam mayoritas portofolio investasinya. 

Umumnya Reksadana ini bersifat open-ended, artinya Reksadana akan selalu menerbitkan unit penyertaan baru setiap saat hingga jumlah maksimum unit penyertaan yang dapat diterbitkan sebagaimana tercantum dalam prospektus terpenuhi.

Selain Reksadana dengan jenis kelas aset sebagaimana disebutkan di atas, terdapat jenis Reksadana lain yang umumnya ditawarkan secara close end, artinya ditawarkan selama periode di awal yang ditetapkan hingga tercapai target dana kelolaan dalam jumlah yang ditetapkan oleh Manajer Investasi. Kemudian selanjutnya, Reksadana ini tidak akan menerbitkan kembali unit penyertaan. Reksadana jenis ini dikenal dengan Reksadana Terproteksi. 

Pngertian proteksi di sini adalah proteksi atas nilai investasi awal investor yang mana proteksi akan terjadi melalui teknik dan mekanisme investasi, dimana umumnya Reksadana akan berinvestasi pada Efek Bersifat Utang (Obligasi, MTN dan Efek Bersifat Utang lainnya) yang kemudian diinvestasikan di dalam portolio Reksadana hingga jatuh tempo. 

Secara teoritis, penerbit Efek Bersifat Utang akan mengembalikan seluruh investasi pada surat utang yang diterbitkannya sesuai nilai awal penerbitan surat utang tersebut (at par value) ditambah dengan imbal hasil sebagaimana dijanjikan dalam prospektus penerbitan Efek Bersifat Utang tersebut.

Dalam hal pemegang unit penyertaan melakukan penjualan kembali unit penyertaan (redemption) Reksadana Terproteksi, maka proteksi atas nilai investasi awal tidak diberikan oleh Reksadana, mengingat Reksadana harus menjual kembali Efek dalam portfolio sesuai harga pasar, dan akibat dibukanya kemungkinan penjualan kembali unit penyertaan Reksadana, maka Reksadana juga harus melakukan valuasi Efek dalam portfolio dengan menggunakan harga pasar wajar (marked to market) sehingga Nilai Aktiva Bersih Reksadana (NAB) akan berfluktuasi dan akan kembali pada nilai investasi awalnya di saat jatuh tempo (at par value). 

Sementara jika penjualan kembali unit penyertaan Reksadana tidak dimungkinkan oleh prospektus Reksadana, maka Efek dalam portfolio akan dicatat dengan menggunakan metode amortisasi, karena secara akuntansi Efek tersebut dipegang hingga jatuh tempo (hold to maturity.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline