Lihat ke Halaman Asli

Ero Ayu Ajeng Bahrudin

Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UMJ

Masih Adakah Tempat Aman Bagi Perempuan?

Diperbarui: 5 Januari 2022   20:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Gambar: https://psw.ugm.ac.id/

Belakangan ini banyak sekali kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang telah terjadi, kasus pelecehan maupun kekerasan seksual satu persatu kini mulai terungkap dan menjadi viral di sosial media karena korban sudah berani untuk speak-up ke pihak yang berwajib maupun bersuara lewat sosial media, yang mana mayoritas korbannya itu adalah perempuan, perempuan dewasa hingga bahkan mirisnya korban-korban tersebut banyak yang masih di bawah umur.

Perempuan yang seharusnya mendapatkan hak untuk dilindungi dari orang sekitar dan mendapat kebebasan dan keamanan dalam berkegiatan tanpa ada rasa ketakutan atau khawatir, tetapi kini ruang gerak bagi perempuan semakin sempit. Kini banyak perempuan yang posisinya merasa terancam dan tidak aman karena perempuan kerap kali menjadi objek seksual oleh para oknum lelaki yang tidak bisa mengendalikan nafsunya, yang memiliki hati nurani yang tumpul, dan tidak bermoral kepada perempuan.

Di ruang publik perempuan kerap kali mengalami pelecehan seksual, salah satunya di transportasi umum, seperti krl, angkot, dan bus. Pelecehan yang sering didapatkan, yaitu seperti catcalling, rayuan yang berbau seksual, menunjukkan atau memamerkan alat kelamin kepada korban, ada juga yang hingga meraba atau menyentuh anggota tubuh korban yang vital. Transportasi umum yang seharusnya memberikan pelayanan dan keamanan bagi perempuan, tapi malah sebaliknya. Banyak perempuan yang dilecehkan dimana perempuan dijadikan objek seksual oleh oknum laki-laki yang tidak dikenal di transportasi umum.

Pelecehan dan kekerasan seksual bahkan kini terjadi di tempat yang dianggap aman, yaitu tempat dimana perempuan mencari ilmu seperti perguruan tinggi, seperti yang terjadi di salah satu perguruan tinggi negeri di Palembang dengan pelakunya yaitu dosen dan korbannya adalah mahasiswa. Tempat seperti itu seharusnya memberikan rasa aman untuk para perempuan dalam memperoleh pendidikan, tapi nyatanya tempat tersebut tidak benar-benar aman untuk perempuan. Selain itu, kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi baru-baru ini marak terjadi di lingkungan pondok pesantren. Salah satunya pondok pesantren yang berada di Bandung. Pimpinan pondok tersebut melakukan pencabulan terhadap santriwati, bahkan beberapa dari mereka sampai hamil dan melahirkan.

Begitu pun dengan rumah, rumah yang seharusnya menjadi tempat yang paling aman dan nyaman untuk pulang, bahkan kini sudah tidak aman lagi bagi beberapa perempuan, banyak kasus pelecehan dan kekerasan seksual terjadi di lingkungan rumah dengan pelakunya, yaitu keluarga kandung sendiri. Banyaknya kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan, membuat perempuan waswas ketika bepergian seorang diri apalagi hingga larut malam. Negara ini sedang darurat kekerasan seksual terhadap perempuan. Hal tersebut menjadi pertanda bahwa ada yang salah dari sistem hukum Indonesia, sehingga di harapkan hukum Indonesia dapat memberikan solusi dalam persoalan kasus kekerasan seksual dan perbaikan nilai-nilai etika di masyarakat yang belum dapat menghentikan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.

Lalu, apakah masih ada tempat yang aman bagi perempuan?

Ditinjau dari segi nilai dan etika, kasus pelecehan dan kekerasan seksual merupakan tindakan yang melanggar nilai dan etika. Pada dasarnya nilai dan etika sangat berkaitan dan berpengaruh dalam kehidupan manusia sehari-hari. Pada dasarnya etika merupakan pedoman yang dapat mengarahkan tingkah laku manusia. Suatu perbuatan dianggap baik atau buruk di nilai dari nilai-nilai etis yang dianut oleh masyarakat. Etika memberi koreksi terhadap berbagai norma yang mengatur antara manusia satu dengan yang lainnya. Sehingga masyarakat dapat mengetahui bagaimana seharusnya bertingkah laku dalam kehidupan sehari-hari.

Salah satunya di dalam suatu lembaga ataupun yayasan pendidikan seperti perguruan tinggi maupun pondok pesantren, perbuatan setiap individu itu ada kode etiknya.  Bagaimana seorang dosen dalam berperilaku yang baik terhadap mahasiswa dan bagaimana ustaz berperilaku terhadap santriwatinya sesuai dengan nilai dan etika yang berlaku. Apabila seseorang melakukan tindak kejahatan seperti pelecehan dan kekerasan seksual, maka hal tersebut melanggar kode etik. Selain itu, masih lemahnya pengawasan dan kepedulian negara dan masyarakat sekitar terhadap perempuan membuat semakin marak terjadi pelecehan dan kekerasan seksual di Indonesia.

Jadi, jika dikaitkan dengan pertanyaan apakah masih ada tempat yang aman untuk perempuan, maka jawabannya adalah masih. Masih ada tempat aman untuk perempuan, apabila kita semua mau bekerja sama untuk memberikan keamanan bagi perempuan, memberikan perlindungan, dan memberikan perhatian lebih terhadap kaum perempuan, juga apabila kita semua sama-sama menerapkan dan berpegang teguh terhadap nilai dan etika dalam berperilaku sosial di  masyarakat. Tempat yang aman untuk perempuan adalah tempat yang dimana lingkungannya bersama orang-orang yang tepat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline