Selasa, 16 Februari 2021, Profesor Edward Omar Sharif Hiarif menilai dua bekas menteri, yakni Edhi Prabowo (eks Menteri Kelautan dan Perikanan) dan Jualiari Batubara (eks Menteri Sosial), layak dituntut dengan ancaman hukuman mati.
Pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu kontan mendapat tepuk tangan riuh dan acungan jempol dari warganet. Hampir semua portal berita yang menayangkan kabar tersebut menuai banyak komentar. Bahkan sempat menduduki topik tren teratas alias viral di media sosial.
Profesor Eddy menyampaikan penilaiannya dalam acara seminar nasional bertajuk "Telaah Kritis terhadap Arah Pembetukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi". Seminar tersebut digelar secara virtual lewat akun Youtube Kanal Pengetahuan Fakultas Hukum UGM (lihat: tribunnews.com).
Wamenkumham Eddy tidak sedang membanyol atau menawarkan harapan palsu kepada warga. Ancaman hukuman mati memang termaktub di dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Koruptor dengan kriteria seperti apa yang dapat dituntut dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana penjara seumur hidup? Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengurai kriterianya.
"Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Itu ketentuan pidana 20 (dua puluh) tahun penjara dan pidana penjara seumur hidup. Bagaimana dengan pidana hukuman mati? Ketentuannya tercantum pada Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.
"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."
Amar "dilakukan dalam keadaan tertentu" jelas menjadi syarat untuk penuntutan hukuman mati. Keadaan tertentu apa saja yang dapat membuat pelaku korupsi dituntut dengan ancaman hukuman mati? Silakan sisir penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.
"Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan penanggulangan tindak pidana korupsi."
Itulah alasan Profesor Eddy menilai dua bekas menteri yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi dapat dituntut dengan ancaman hukuman mati. Masyarakat tengah terguncang akibat pandemi, pemerintah sedang sibuk mencari jalan untuk mengatasi pandemi, mereka malah asyik-asyik saja mengerat uang rakyat.
Sungguh perbuatan yang menyakitkan, sangat menyakitkan, teramat sangat menyakitkan.
Jauh sebelum Wamenkumham Eddy menyaringkan kembali hukuman mati bagi para koruptor dengan kondisi tertentu, sebenarnya wacana itu sudah kerap didengungkan sejak 2019 lalu. Tidak tanggung-tanggung, Presiden Jokowi sendiri pernah mengungkitnya saat menghadiri Peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia di SMK 57 Jakarta pada 9 Desember 2019 lalu (lihat: cnnindonesia.com).
Meski begitu, wacana penuntutan dengan ancaman hukuman mati bagi koruptor tidak pernah terjadi. Alih-alih hukuman berat semisal penjara seumur hidup, dada rakyat Indonesia terkadang sesak melihat kenyataan koruptor mendapat hukuman dengan pidana penjara yang ringan.