Setelah bikih riuh satu negara, Kristen Gray akhirnya menuai perih. Ia dan pasangannya dibekuk petugas imigrasi dan akan dideportasi ke negara asalnya. Sayang sekali, Gray kembali menyulut gaduh. Kali ini ia memakai jurus kelit lidah.
Kepada pewarta, Gray mengatakan bahwa ia dideportasi karena mengeluarkan pernyataan soal Bali yang ramah LGBT. Ini kartu baru yang digunakan Gray untuk mendulang simpati. Ia berlaku sebagai korban salah bekuk. Harus diakui, kemampuan berkelit Gray sudah mendekati level jago. Ia layak disapa Mpok Jago.
Benarkah alasan Gray akan dideportasi gara-gara ia menyemburkan pernyataan tentang Bali ramah LGBT? Apa sebab musababnya sehingga Gray berkilah sedemikian rupa? Tenang, Kawan. Ya, tenanglah seperti saya. Ehem. Asap tidak akan mengepul jika bara padam.
Supaya perkara lebih jernih, mari kita tilik siaran pers berikut.
Mukadimah siaran pers di atas memuat kalimat yang sebenarnya dapat dengan mudah dicerna. Yang bersangkutan menyatakan bisa memberikan kemudahan masuk ke Bali melalui agen yang direkomendasikan. Stop dulu di situ. Bagian itu jelas-jelas menjadikan ajakan masuk ke Bali dan tawaran kemudahan sebagai acuan.
Sadisnya, ada agen yang direkomendasikan oleh Gray. Kurang hebat apa si Mpok Jago? Namun, dasar Baskom Bocor, doi tetap saja berkelit. Salah bukannya mengaku, malah ngeles. Pagi-pagi sudah menyalakan tungku kesal.
Selanjutnya, juga ditawarkan biaya hidup di Bali yang murah, nyaman, dan ramah LGBT+. Butir alasan sudah sesuai dengan kicauan Gray di twitter. Dengan kata lain, petugas imigrasi memang menjadikan cuitan Gray sebagai penyebab pendeportasian.
Sekarang saya sajikan lembar kedua siaran pers tersebut.
Silakan lihat penegasan pihak Kemenkumham Kanwil Bali. Cuitan akun Twitter @kristentootie yang mengajak WNA untuk pindah ke Bali tentunya bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19.
Ada kata bertentangan dalam kalimat di atas. Dengan demikian, Gray dan kekasihnya diduga menentang peraturan keimigrasian di Indonesia. Artinya, Gray melawan Republik Indonesia. Wow, sakti sekali mpok magadir yang satu ini.
Apakah Gray cuma melawan satu peraturan keimigrasian? Ternyata tidak. Masih ada, Kawan. Gray juga dianggap menentang Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0130.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19.