Mekanisme seleksi PPPK Guru tahun 2024 sepertinya mengulang kembali mekanisme seleksi PPPK Guru tahun 2023. Mengapa hal itu terjadi? Hal itu terjadi jika pemerintah membuat prioritas pengangkatan. Hal yang mungkin.
Di tahun 2023, mekanisme pengangkatan PPPK Guru tercantum dalam Kepmen PAN No. 648, 649, 650, 652, 654 Tahun 2023.
Jika tahun 2023 'diprioritaskan' untuk honorer kategori 1, maka tahun 2024 ini 'diprioritaskan' untuk honorer K2 yang terdata di BKN dan guru senior non ASN di sekolah negeri. Walau guru swasta tidak 'diprioritaskan' tetapi tetap punya kesempatan untuk lulus PPPG Guru 2024.
Guru-guru yang diprioritaskan biasanya hanya sampai tahap pendaftaran saja. Mereka tidak ikut seleksi kompetensi seperti peserta umum. Guru swasta dapat gunakan sistem Dapodik. Guru swasta juga masuk di Dapodik.
Sebagai guru swasta yang punya sertifikat pendidik, saya berharap agar pemerintah berikan kesempatan kepada saya ikut seleksi PPPK Guru tahun 2024.
Saya percaya bahwa dengan data-data di sistem Dapodik, saya masih bisa ikut test PPPK Guru tahun 2024 ini meski tidak masuk prioritas.
Sekolah-Sekolah Negeri di Kabupaten Belu belum punya guru PPPK Mapel bahasa Jerman. Mudah-mudahan saya bisa jadi guru PPPK.
Pada rayon 2 MGMP Kabupaten Belu, boleh dikatakan bahwa guru bahasa Jerman senior adalah saya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H