Lihat ke Halaman Asli

Blasius Mengkaka

TERVERIFIKASI

Guru.

Teori Keadilan Sosial Aristoteles

Diperbarui: 7 September 2021   20:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

Di zaman Yunani kuno, tema tentang keadilan sosial adalah tema penting yang dibahas filsuf-filsuf Yunani kuno terkemuka, terutama Plato dan Aristoteles. Keadilan sosial termasuk dalam pokok bahasan etika politik. Meskipun merupakan tema penting dalam etika politik di Yunani kuno, tema tentang keadilan sosial termasuk tema yang abstrak dan sulit untuk dijelaskan  secara pasti.

Pandangan Aristoteles tentang keadilan sosial merupakan hasil pendalaman konsep tentang keadilan sosial dari gurunya Plato di Akademia. Dalam bukunya Politik, Aristoteles membagi keadilan sosial atas 2 jenis, yaitu:  keadilan universal dan keadilan khusus.

Keadilan universal mengacu pada kepatuhan terhadap hukum. Untuk hal kepatuhan terhadap hukum diperlukan seseorang yang berbudi luhur.

Tentang keadilan khusus, Aristoteles membaginya ada 2 jenis, yaitu: keadilan distributif dan keadilan perbaikan (keadilan korektif).

Keadilan distributif menyiratkan bahwa negara harus membagi atau mendistribusikan barang dan kekayaan negara di antara warga negara sesuai dengan pendapatan mereka.

Keadilan perbaikan (keadilan korektif), pada gilirannya, dibagi lagi menjadi 2 bidang, yaitu: keadilan dalam transaksi sukarela (hukum perdata) dan keadilan dalam transaksi tidak sukarela (hukum pidana). Selain 2 hal di atas, Aristoteles menambahkan keadilan komersial dan kumulatif ke dalam jenis keadilan tidak sukarela.

Keadilan Distributif

Aristoteles percaya bahwa bentuk keadilan distributif  adalah hukum yang paling kuat untuk mencegah revolusi apa pun, karena keadilan distributif  menyediakan alokasi jabatan, kehormatan, barang dan jasa secara tepat dan proporsional berdasarkan hak-hak mereka sebagai warga negara. Keadilan distributif terutama berkaitan dengan hak istimewa dalam politik.

Aristoteles berpendapat bahwa setiap organisasi politik harus memiliki keadilan distributifnya sendiri. Namun, Aristoteles menolak kriteria keadilan demokratis dan keadilan oligarki. Sebaliknya Aristoteles mengizinkan penugasan jabatan hanya diberikan kepada para warga yang berbudi luhur atas dasar kontribusi terbesar mereka kepada masyarakat. Aristoteles percaya bahwa sebagian besar jabatan seharusnya hanya diberikan kepada segelintir orang yang berbudi luhur.

Keadilan Korektif

Menurut Aristoteles, semua Undang-Undang (UU) yang terkait dengan transaksi komersial ditangani sebagai bagian dari tindakan perbaikan (korektif). Tujuannya adalah untuk mengembalikan apa yang telah hilang dari seseorang karena ketidakadilan dalam masyarakat. Keadilan korektif mencegah pelanggaran satu hak atas hak lainnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline