Lihat ke Halaman Asli

Blasius Mengkaka

TERVERIFIKASI

Guru.

Memahami Hukum Sebab Musabab Menurut Aristoteles

Diperbarui: 15 Juli 2020   23:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rumah. (Foto: Istimewa).

Dalam bukunya Physik, Kapitel II 3, Aristoteles menguraikan hukum sebab musabab (cognitio per causes). Bahwa pengetahuan diperoleh dari sebab-musabab. Bahwa kausalitas ada dalam setiap kejadian atau perubahan. Secara tepat ada 4 penyebab dalam hukum sebab musabab. Masing-masing penyebab memiliki hubungan keniscayaan dengan penyebab-penyebab lainnya. Sesuatu sebab menyebab sesuatu yang lain menurut tingkatannya. Bagi Aristoteles, sebuah kejadian memiliki 4 penyebab, yaitu:

(1). Penyebab bentuk (causa formalis).

(2). Penyebab materi (causa materialis).

(3). Penyebab effektivitas (causa efficiens).

(4). Penyebab tujuan (causa finalis).

Dalam analisis di bawah ini, saya menggunakan contoh: Penyebab sebuah rumah.

(1). Penyebab bentuk (causa formalis)

Penyebab bentuk adalah definisi, sintesis dan pola dasar.  Hal-hal ini adalah penyebab dari prinsip-prinsip umum secara keseluruhan. Sebagai penanggung jawab untuk penentuan penting. Sehingga 'bentuk' diberikan kepada sesuatu sehingga mendapat rupa tertentu, yaitu: Kayu dibentuk dan ditambahkan bata, pasir, paku, semen dan genteng/seng untuk membentuk rumah.

(2). Penyebab materi (causa materialis)

Sesuatu muncul dan terkandung dalam eksistensi di dalam bahan-bahan dasar. Ia mereduksi bagian penyebab (faktor, elemen, bahan) sehingga membentuk keseluruhan (struktur, sistem, kombinasi, kerumitan, komposit dan kompleks). Hubungan-hubungan dari bahan-bahan dasar menyebabkan "bentuk materi" seluruhnya, yaitu: Rumah dibuat dari  kayu, bata, paku, pasir, semen dan genteng/seng. 

(3). Penyebab effisien (causa effisiens)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline