Menurut data yang dirilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 per 7 Juni terdapat 92 daerah di Indonesia masuk zone hijau seperti yang terdapat dalam peta di atas. Dari 72 wilayah zone hijau di Indonesia, salah satunya ialah Kabupaten Belu, wilayah tempat saya lahir, tinggal dan bekerja. Selama tanggal 10 Juni hingga 18 Juni 2020, SMA Suria Atambua menyelenggarakan Uiian Semester 2 di masa lockdown Pandemi Covid-19. Ini adalah ujian semester Corona, demikian kami menyebutnya.
Ujian Semester 2 di tengah lockdown Pandemi Covid-19 di zone hijau masih dibolehkan sejauh memenuhi aturan protokoler kesehatan Pandemi Covid-19. Saya terlibat dalam pengawasan Ujian Semester 2 di SDI Halibesin. Selama Ujian Semester 2, penyelenggaraan ujian dilakukan di pelbagai tempat. Kami diawasi oleh Camat Tasifeto Barat, aparat desa dan tim kesehatan Puskesmas Halilulik.
Pandemi Covid-19 belum berakhir. Pemerintah dengan SKB 4 Menteri sudah memutuskan agar sekolah-sekolah di zone hijau boleh dibuka lagi mulai Juli 2020. Tapi meskipun daerah-daerah ada di zone hijau, ancaman Covid-19 masih tetap ada. Umumnya daerah-daerah hijau dekat dengan daerah zone merah. Mungkin di luar kontrol aparat desa, beberapa warga masih tetap lakukan perjalanan pulang pergi ke wilayah zone merah secara diam-diam.
Zone hijau adalah zone bebas Covid-19. Di Privinsi NTT, wilayah TTS, Belu, Malaka dan TTU berada di zone hijau. Pembukaan sekolah-sekolah di kawaan ini tentu menggembirakan para peserta didik dan guru-guru. Pembukaan kembali sekolah-sekolah di zone hijau adalah hasil penelitian dan keputusan pemerintah dalam hal ini BNPB dan Kemenkes.
Khusus di Timor NTT, zone hijau memiliki cukup bahaya terselubung. Masalahnya daerah-daerah seperti: TTS, TTU, Belu dan Malaka berada di wilayah yang dekat dengan wilyah zone merah yakni Kupang. Dengan kondisi ramainya lalulintas masuk wilayah Kupang setiap hari, kekuatiran menularnya Virus Corona dari Kupang bisa terjadi. Mestinya jalur transportasi antara wilayah ke Kupang harus dibatasi. Penduduk yang tengah berada di Kupang dilarang untuk pulang ke zone hijau. Jika ada penduduk zone hijau yang baru pulang dari zone merah harus dikarantina lebih dahulu.
Rumit juga segala persyaratan untuk sekolah lagi di zone hijau. Jika kita menyimak seabrek peraturan pelik seperti: jaga jarak, jangan berkerumun, pakai masker, jaga kebersihan dan maksimal 15 hingga 18 siswa per kelas. Siapa tidak tahu, semua orang bisa menebaknya bahwa presepsi umum ialah jumlah siswa 15-18 per kelas bisa dilanggar. Jika demikian, cela menularnya virus Corona bisa tercipta di tengah lengahnya sistem pengawasan.
Dalam beberapa kali pertemuan Dewan Guru-Guru di SMA Suria Atambua, lebih dari 50 guru duduk dalam satu kelas. Dengan duduk dalam satu kelas dalam kondisi Pandemi Covid-19 di zone hijau adalah tetap aman. Tapi keadaan ini bagaikan duri dalam daging. Kami tetap memakai masker di wajah dan mulut.
Tentunya kami tetap waspada terhadap peluang-peluang bagi munculnya pelanggaran. Sebaiknya semua komponen sekolah taat aturan jika sekolah akan dibuka mulai bulan Juli 2020. Di zone hijau, jumlah seluruh siswa, guru, pegawai dan pekerja bisa mencapai lebih dari 1.250 orang. Kerumunan adalah hal yang tidak bisa dihindari lagi. Masih wajar, jika di wilayah-wilayah zone aman seperti Belu, TTS, Malaka dan TTU, satu kelas mencapai lebih dari 25 orang. Pembukaan sekolah pada bulan Juli 2020 di wilayah zone hijau adalah harapan baru yang mencerahkan, semoga Indonesia akan kembali pulih. (*).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H