Lihat ke Halaman Asli

Blasius Mengkaka

TERVERIFIKASI

Guru.

Tidak Ajukan Cuti Kampanye, Fahri Hamzah Bilang Jokowi Curang

Diperbarui: 12 Maret 2019   17:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden Jokowi diduga tidak ajukan cuti kampanye (Foto: Ist)

Adalah Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menduga bahwa pembatalan konser Tribute for Ahmad Dhani yang dilakukan kepolisian ini ditunggangi kepentingan politik jelang Pemilu 2019. Konser itu rencananya juga akan dihadiri Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Salahudin Uno. Pada Media Tribunnews (12/03/2019), Fahri Hamzah malah mengatakan Jokowi curang karena tidak ajukan cuti kampanye untuk Pemilu 2019.

Tudingan Fahri Hamzah kepada Jokowi karena Jokowi diduga main curang tidak cuti kampanye bisa benar. Jika kita melihat kembali pada beberapa waktu lalu saat Presiden Jokowi menandatangani aturan baru cuti bagi kepala negara yakni PP No. 32 Tahun 2018 belum ada khabar bahwa Presiden Jokowi mengajukan cuti kampanye.

Sangat boleh jadi, meskipun Presiden Jokowi menandatangani PP No. 32 Tahun 2018, namun Presiden Jokowi tidak mengajukan ijin cuti kampanye. Menurut Fahri Hamzah itu adalah bentuk dugaan kecurangan dari Presiden Jokowi.

"Dalam melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud, Presiden dan Wakil Presiden harus menjalankan Cuti," demikian bunyi Pasal 30 ayat (2) PP ini, seperti dikutip dari laman Setkab yang dikutip Tribunnews pada Senin (23/7/2018) yang lalu.

PP ini menegaskan, Presiden, Wakil Presiden, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dalam melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam PP itu disebutkan bahwa jadwal cuti Kampanye Pemilihan Umum yang dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden itu, tegas PP ini, disampaikan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye.

Hal itu berarti batas waktu cuti menurut PP No. 32 Tahun 2018 sudah selesai batas waktunya. Sehingga Presiden Jokowi bisa dinilai lalai dan curang karena tidak mengajukan cuti kampanye. Masih terlihat dengan jelas Presiden Jokowi tetap melaksanakan tugas-tugasnya sebagai Presiden RI. Mestinya Presiden Jokowi menyerahkan tugasnya sementara kepada Wapres Jusuf Kalla sesuai rambu-rambu PP No. 32 Tahun 2018.

Konser Musik Tribute to Ahmad Dhani Ditunda

Seperti dirilis Tribunnews (12/03/2019), konser Tribute to Ahmad Dhani yang akan digelar di Grand City, Jalan Walikota Mustajab No. 1, Ketabang, Genteng, Surabaya tersebut ditunda bukannya dibatalkan. Kehadiran calon wakil presiden nomor 02 Sandiaga Uno dan hal-hal terkait perizinan menjadi alasan penundaan konser amal tersebut. Polda Jatim menganggap prosedur surat-menyurat dan perizinan penyelenggaraan konser tidak lengkap.

Tapi tetap saja terdapat dugaan antara polemik politik terkait tertundanya Konser Tribute to Ahmad Dhani. Terdapat kemungkinan adanya intervensi kuat dari pemerintahan Jokowi agar konser Tribute to Ahmad Dhani dibatalkan tetap ada karena konser Tribute to Ahmad Dhani berbahaya bagi rezim.

Penyanyi Ahmad Dhani masuk bui karena kasus ujaran kebencian dengan latar belakang politik persaingan Jokowi dan Prabowo merebutkan kursi No.1 RI pada Pemilu 2019. Ahmad Dhani pernah menelurkan 2 projek musik yang amat berbahaya bagi rezim pemerintahan Jokowi yakni ajang #2019GantiPresidenIdol dan #GantiPresidensinging contest.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline