Lihat ke Halaman Asli

Blasius Mengkaka

TERVERIFIKASI

Guru.

Pentingnya Organisasi Profesi Guru Daerah

Diperbarui: 17 Juni 2015   18:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Menurut UU No. 14 Tahun 2005, disebutkan bahwa guru wajib membentuk organisasi profesi baik di tingkat nasional maupun tingkat daerah. Untuk tingkat nasional, organisasi profesi guru sudah lama eksis, misalnya PGRI dan IGI. PGRI dan IGI merupakan 2 organisasi profesi guru tingkat nasional yang keberadaannya sudah legal secara hukum, dengan tata kepengurusan dan struktur-struktur yang rapih baik di tingkat pusat maupun daerah. Meskipun dapat mewadahi tingkat daerah, namun agaknya menurut sinyal UU No. 14 Tahun 2005, organisasi profesi guru pun dapat dibentuk pada tataran lokal atau daerah, misalnya pada tataran kabupaten/kota.

Secara hukum tugas organisasi profesi guru salah satunya ialah menyusun kode etik profesi guru untuk menjadi rambu-rambu bagi seorang guru profesional dalam menjalankan hak-hak dan kewajiban profesionalnya dengan berhasil.

Boleh dikatakan sejak UU No. 14 Tahun 2005 berlaku, sertifikasi guru menjadi program utamanya dan agaknya sudah berhasil dengan baik, namun pembentukan organisasi profesi guru daerah yang merupakan salah satu amanat UU No.14 Tahun 2005 masih belum berjalan dengan baik. Dan meskipun organisasi profesi guru daerah telah terbentuk pun organisasi profesi itu belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan karena:

Pertama, Para guru profesional belum memahami secara utuh maksud UU No. 14 tahun 2005. Bisa jadi Pikiran yang ada ialah bahwa sertifikasi merupakan satu-satunya program yang berjalan. Padahal amanat UU itu mengisyaratkan adanya rambu-rambu untuk pembentukan organisasi profesi guru daerah sebagai tindak lanjut dalam keberhasilan sertifikasi guru. Tugas utama dari organisasi profesi guru daerah ialah menyusun kode etik guru daerah yang disusun secara bersama berdasarkan rambu-rambu kode etik profesi guru nasional. Akibat tidak adanya kode etik profesi guru daerah maka program sertifikasi masih belum berjalan maksimal, khususnya tentang perlindungan profesi guru dan dosen yang berkesinambungan.

Kedua, Bisa saja bahwa sudah terbentuk organisasi profesi guru daerah, namun pada umumnya organisasi profesi guru daerah itu belum berjalan secara benar, akibat belum memiliki payung hukum di daerah. Amanat UU No. 14 tahun 2005 telah mengisyaratkan agar organisasi profesi guru daerah yang telah terbentuk di daerah dengan anggota-anggotanya merupakan para guru di daerah harus memperoleh legalitas hukum berupa SK pengakuan hukum dari Pengadilan Negeri setempat sebagai bukti legalitas organisasi profesi guru daerah. Setelah atau juga sebelum memperoleh legalitas hukum di daerah, maka organisasi profesi daerah harus duduk bersama dan mulai menyusun kode etik profesi guru daerah, lalu mengusahakan pengakuan atau lagalitas hukum dari pengadilan negeri setempat atau pengadilan negeri kabupaten/kota.

Ketiga, Kurangnya sosialisasi. Kekurangan sosialisasi menyebabkan adanya tumpang tindih pemahaman di masyarakat tentang kedudukan dan peran guru profesional. Sosialisasi tentang organisasi profesi guru daerah di daerah yang bersangkutan (katakanlah di kabupaten/kota setempat) perlu dilaksanakan setelah organisasi profesi guru daerah mendapatkan legalitas hukum dari pengadilan setempat. Selain itu, kode etik profesi guru yang disusun oleh organisasi profesi guru daerahpun perlu mendapatkan pengakuan atau legalisasi dari pengadilan setempat. Itu berarti baik organisasi profesi guru daerah maupun kode etik profesi daerah perlu mendapatkan pengakuan terpisah dari pihak pengadilan setempat.

Legalitas organisasi profesi guru daerah dan juga legalitas etika profesi guru daerah mutlak penting karena dengan itu baik organisasi profesi guru daerah maupun kode etik profesi guru daerah mendapat payung hukum sehingga pelaksanaannya menjadi sesuatu yang harus.

Dengan adanya pembentukkan organisasi profesi guru daerah maka keberadaan profesi guru lebih dilindungi, dan guru dapat menjalankan hak-hak dan kewajiban profesionalnya dengan aman dan dengan sebaik-baiknya. Mudah-mudahan semakin banyak organisasi profesi guru daerah yang dapat tumbuh dan mereka dapat berhasil menyusun kode etik profesi guru daerah dengan pengakuan hukum. Dengan itu guru profesional benar-benar dapat menjalankan hak-hak dan kewajibannya dengan baik dan berhasil. Semoga!

________________________

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline