Lihat ke Halaman Asli

Oktovianus Gomes

Menjadi seorang pendengar yang memahami.

Pemerintah Resmi Perpanjang Level 4 dari Tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021

Diperbarui: 26 Juli 2022   11:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden Jokowi dalam konferensi pers, minggu (25/7/2021)

Presiden Jokowi kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Jawa Bali dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, untuk menekan angka positif covid-19 Indonesia yang masih meningkat.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021" Ujar Presiden Jokowi dalam konferensi pers, minggu (25/7) malam.

PPKM diberlakukan sejak tanggal 3-20 Juli 2021 ketika terjadi lonjakan kasus yang signifikan. Kemudian pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang dengan istilah PPKM Level 4 pada tanggal 20-25 Juli 2021.

Terdapat penyesuaian pembatasan aktivitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dalam PPKM level kali ini.

"Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat, dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15:00, dimana peraturan lebih lanjut diatur oleh Pemda" Ujar Presiden Jokowi.

Ada beberapa sektor usaha yang di izinkan untuk dibuka oleh pemerintah dengan pembatasan waktu dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

  • Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil yang sejenis di izinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21:00.
  • Untuk warung makan, pedagang kaki, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usah diruang terbuka di izinkan dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20:00, dan maksimum waktu makan untuk makan setiap pengunjung 20 menit.

Total kasus covid-19 di Indonesia hingga 25 Juli 2021 mencapai 3.127.826 kasus positif, 2.509.318 orang telah sembuh, dan 83.279 orang meninggal akibat covid-19.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline