PENDAHULUAN
Pandemi Covid-19 berdampak pada seluruh aspek kehidupan manusia, terutama aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial masyarakat. Masyarakat dituntut beradaptasi dengan kondisi hidup berdampingan dengan covid-19. Untuk mendukung proses adaptasi masyarakat, maka diperlukan perbaikan sarana prasarana umum melalui perencanaan tata ruang kota yang sehat. Perencanaan tata ruang kota ke depannya setelah adanya pandemi ini menghadapi berbagai tantangan karena struktur kehidupan masyarakat telah berubah.
Salah satu produk perencanaan tata ruang kota adalah Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK). Pemerintah tengah gencar mendorong penyusunan dokumen ini bagi kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Dokumen ini penting karena menjadi dasar pelaksanaan pemanfaatan ruang kota dan mendukung kemudahan berusaha bagi masyarakat.
RDTR berlaku selama 20 tahun dan ditinjau kembali setiap 5 tahun untuk dievaluasi pelaksanaannya. RDTR Kota yang telah memasuki masa peninjauan kembali di tahun 2021 salah satunya RDTR yang dimiliki oleh Kota Bekasi.
Berdasarkan hasil kegiatan peninjauan kembali oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, diputuskan RDTR Kota Bekasi perlu dilakukan revisi untuk mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan pemanfaatan ruang oleh masyarakat yang belum terpenuhi, penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang mengalami perubahan, penyesuaian dengan kebijakan nasional, penyesuaian dengan perubahan substansi RTRW Kota Bekasi sebagai acuan RDTR Kota bekasi, adanya perubahan batas administrasi Kota Bekasi, dinamika pembangunan daerah untuk mendorong kemudahan berinvestasi di Kota Bekasi, dan isu-isu strategis lainnya seperti banjir, ruang terbuka hijau, pengelolaan sampah dan limbah, penyediaan sarana prasarana pendidikan dan kesehatan yang berorientasi pada mitigasi bencana kesehatan yang belum pernah terprediksi sebelumnya.
Oleh karena itu Kementrian ATR/BPN memberi kesempatan kepada Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota untuk menerapkan ilmu yang telah dipelajari di perkuliahan serta kesempatan mendapatkan pengalaman berharga terkait penyusunan dokumen RDTR di lapangan. Program ini diharapkan dapat membantu percepatan penyusunan RDTR di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia.
METODE PELAKSANAAN
Waktu Pelaksanaan
Kegiatan magang dilaksanakan dengan durasi 5 bulan yaitu dari tanggal 5 Juli 2021 sampai tanggal 30 November 2021. Kegiatan magang dilaksanakan 5 hari kerja secara online (work from home) dan offline (work from office).
Lokasi Pelaksanaan
Kegiatan magang dilakukan di kantor Dinas Tata Ruang Kota Bekasi. Sedangkan lokasi wilayah perencanaan yaitu Wilayah Prencanaan Pusat Kota Bekasi yang terdiri dari 4 kecamatan dan 18 kelurahan.