Pemerintah Indonesia sedang bersiap-siap pindah ke rumah barunya di Kalimantan Timur. Ya, Ibukota negara RI secara resmi dipindah lokasikan ke Kalimantan Timur tepatnya di sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara dan sebagian kabupaten Penajam Panser Utara, pada hari Senin, tanggal 26 Agustus 2019 melalui pidato presiden Joko Widodo.
Kepindahan ibukota ini disebabkan karena Jakarta sudah terlalu padat akan penduduk beserta aktivitasnya. Populasi Penduduk Jakarta diproyeksikan sampai pada tahun 2019 ini mencapai 10,5 juta jiwa, sedangkan luas wilayah Jakarta hanya sebesar 661,5 km yang artinya kepadatan penduduk di Jakarta mencapai 15.873 km.
Untuk ukuran kota, Jakarta sudah terlalu padat dan jenuh. Banyaknya penduduk disertai juga dengan banyaknya kebutuhan sebagai manusia, salah satunya kebutuhan air bersih.
Melihat kondisi Jakarta saat ini, daya dukung lingkungannya sudah tidak mampu lagi untuk menopang berbagai aktivitas di atasnya. Kualitas lingkungan di Jakarta mengalami penurunan setiap tahunnya.
Hal ini diindikasikan melalui krisis air bersih di Jakarta, sehingga pemerintah mencari solusi terkait permasalahan ini. Pemerintah memiliki dua opsi yaitu membangun waduk air untuk penduduk Jakarta atau mengurangi aktivitas di Jakarta dengan memindahkan pusat pemerintahan atau ibukota. Isunya biaya untuk membuat waduk air di Jakarta lebih mahal daripada biaya yang dikeluarkan untuk memindahkan ibukota.
Oleh sebab itu, pemerintah RI lebih memilih memindahkan ibukota. Walau diwarnai banyak pro kontra, pemindahan ibukota ke luar Pulau Jawa ini memiliki tujuan baik yakni mengurangi beban Jakarta akibat kepadatan penduduknya.
Layaknya orang yang akan berpindah rumah, banyak yang harus dipersiapkan di rumah baru nantinya, termasuk dari segi pembiayaan. Biaya yang dibutuhkan untuk memindahkan ibukota mencapai 323T sampai dengan 466T.
Menurut analisis ekonomi yang telah dilakukan oleh Bappenas RI yang disampaikan melalui Dialog Nasional II dengan tema Menuju Ibu Kota Masa Depan: Smart, Green and Beautiful pada tanggal 26 Juni 2019, rincian pembiayaan pemindahan ibukota adalah sebagai berikut :
-Kebutuhan infrastruktur dengan fungsi utama gedung legislatif, eksekutif dan yudikatif pada skenario 1 diestimasikan membutuhkan biaya sebesar 32,7T sedangkan pada skenario 2 membutuhkan biaya sebesar 20,0T.
-Kebutuhan infrastruktur dengan fungsi pendukung meliputi gedung dan rumah ASN/POLRI/TNI, fasilitas pendidikan dan kesehatan, pada skenario 1 diestimasikan membutuhkan biaya sebesar 264,1T sedangkan pada skenario 2 membutuhkan biaya sebesar 182,2T.
-Kebutuhan infrastruktur dengan fungsi penunjang meliputi fasilitas sarana dan prasarana, pada skenario 1 diestimasikan membutuhkan biaya sebesar 160,2T sedangkan pada skenario 2 membutuhkan biaya sebesar 114,8T.