Lihat ke Halaman Asli

Edi Abdullah

TERVERIFIKASI

Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

Runtuhnya Tiang Keadilan Mahkamah Kontitusi, Patrialis Akbar OTT KPK

Diperbarui: 26 Januari 2017   15:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

fotokompas.com

Dunia Peradilan Kembali Tercoreng , Lembaga Benteng terakhir para pencari keadilan yang memiliki peran sebagai pengawal konstitusi tersebut tercoreng oleh ulah hakimnya  yang tertangkap KPK dalam OTT, seerti yang santer diberitakan Patrialis Akbar nama hakim yang bersangkutan . Patrialis Akbar adalah hakim MK sejak tahun 2013 yang merupakan pilihan pemerintah pada saat itu SBY Patrialis sudah tidak asing lagi didunia hukum karena sebelum menjadi hakim beliau pernah menjabat sebagai  Menteri Hukum dan HAM era SBY 2009-2011.

Tertangkapnya Patriallis Akbar dalam kasus Dugaan Korupsi berkat operasi OTT yang dilancarkan KPK semakin menambah deretan hakim nakal yang pernah terjerat kasus Korupsi , sebelumnya Mantan Ketua MK Akil Muchtar , mengalami nasib apaes karena tertangkap menerima milyaran uang suak terkait dengan sengketa PILKADA.

Mahkamah kontitusi sebagai the guardian kontitusi Indonesia, Penangkapan salah satu hakimnya dari 9  hakim yang duduk disana, akan meruntuhkan wibawa wajah peradilan dimata masyarakat. Ketidakpercayaan publik akan dunia peradilan semakin menjadi alasan pembenar bagi mereka bahwa dalam berperkara sama saja dengan menang jadi arang kalah jadi abu.

Mahkamah kontitusi memang memiliki kewenangan yang cukub besar, dengan jumlah hakim agungnya hanya 9 orang , kewenangan mahkamah kontitusi antara lain berdasarkan  Undang-Undang Dasar 1945.Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk yaitu, Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Memutus pembubaran partai politik, dan Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Untuk duduk sebagai hakim di MK maka proses seleksinya melibatkan tiga lemaba Negara Yakni DPR akan memilih tiga orang terbaik dari hasil seleksi, MA akan mengusulkan tiga orang, dan presiden akan memilih 3 orang untuk dijadikan hakim MK, hakim agung patrialis akbar yg sementara terjerat operasi KPK merupakan Hakim pilihan Presiden pada saat itu SBY.

Tak bisa dipungkiri proses pemilihan hakim kontitusi kadang bernuansa politis, karena yang memilih mereka 6 diantara hakim tersebut berasal dari unsur politik dengan harapan hakim tersebut suatu saat nantinya mampu mengamankan kepentingan-kepentingannya dimahkamah kontitusi.

Meskipun hakim kontitusi tidak dibenarkan terlibat organisasi politik maupun berpihak kepentingan tertentu dalam proses pemeriksaan perkara, bahkan seorang hakim agung wajib mengundurkan diri dalam perkara yang ditanganinya ketika terdapat konflik of interest.

Karena itu menghindari kejadian seperti ini yang meruntuhkan tiang langit keadilan dengan tertangkapnya sang wakil tuhan dalam keadilan, maka baiknya proses pemilihan hakim MK dilakukan tanpa perwakilan baik dari dpr, presiden atau MA akan tetapi langsung seleksi terbuka melalui Fit And proper test yang di awasi lembaga independent seperti Komisi Yudisial serta melibatkan KPK untuk melacak track record calon hakim tersebut.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline