Lihat ke Halaman Asli

Edi Abdullah

TERVERIFIKASI

Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

Jemarimu Jerujimu, Dosen UI Ade Armando Resmi Tersangka

Diperbarui: 25 Januari 2017   15:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

foto.arrahma.com

Jemarimu Jerujimu inilah yang menimpah Dosen UI Dr. Ade Armando, MSc resmi menjadi tersangka setelah mengapload penyetaan yang dianggap mengandung penghinaan. ade dilaporkan oleh Johan Khan ke Polda Metro Jaya pada 2016. Johan mempermasalahkan cuitan Ade dalam akun Facebook dan Twitter-nya, @adearmando1.

Berikut ini kutipan penyataan ade yang membuat dia menjadi tersangka "Yang bersangkutan menulis 'Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues'," status dibuat pada 20 Mei 2015.

Ade Armando kini dijerat dua pasal berlapis yakni UU ITE Dan KUHP, dalam KUHP ade akan dijerat pasal 156a yang bernbunyi Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kemudian ade juga disangkakan dengan UU nomr 11 tahun 2008 Tentan ITE, Pasal 28 ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kini sang dosen karena jemarinya di sosial media akhirnya mengantarkannya kepada jeruji besi, kebebasan berpendapat memang sangat diimpikan namun harus diingat bahwa kebebabasan kita dibatasi juga oleh kebesan orang lain , jangan sampai kebebasan di social media untuk mengungkapkan apapun membuat kita terlupa bahwa kebebasan menggunakan jemari harus tunduk pada hukum.

Berdebat di sosial media tidak ada gunanya jika perdebatan itu hanya mendebatan pemikiran sesaat , perbuatan yang dibuat jemari harus dipertanggung jawabkan oleh sang pemilik jari jemari. Dari kasus ini semoga kita mampu berpikir jernih sebelum meluangkan gagasan/ide melalui tulisan, sehinggah tidak mengalami kasus serupa dengan bapak ade Armando.

Salam kompasianer




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline