Terlibatnya beberapa artis dalam protitusi online tentunya menimbulkan pertanyaan bagi sebahagian masyarakat bahwa kenapa artis yg terlibat tersebut seperti halnya AA,NM,TM,AS,PR dan sebagainya tidak dihukum dan dibawah keproses pidana untuk mendapatkan hukuman penjara.
Seperti halnya hukuman penjara yg diberikan kepada mucikarinya seperti Robby abbas mucikari artis AA,TM yg sudah dibawah keproses pengadilan untuk diberikan hukuman ?dan bagaimana dengan penikmat jasa lender artis tersebut?
Pertanyaan ini tentunya menimbulkan jawaban yg bias kepada masyarakat yg tidak memahami hukum mungkin saja masala ini dianggap tidak adil karena yg dihukum hanya mucikarinya saja.
Dalam system hukum di Indonesia aspek penggolongan kejahatan secara umum dibagi dua yaitu kejahatan biasa dan kejahatan extra ordinary crime (kejahatan luar biasA) ,kejahatan prostitusi bisa dimasukkan menjadi kejahatan biasa karena tindak pidan tersebut sudah diatur secara tertulis dalam KUHP
Disisi lain kejahatan tersebut bisa dianggap kejahatan extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa seperti yg terdapat dalam Uu nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (human Trafficking).
Kejahatan prostitusi yg dilakoni artis sebagai pelaku dalam kegiatan protitusi tersebut bisa dianggap sebagai crime without victim (kejahatan tanpa Korban) karena artis tersebut hanya sebagai pelaku dan tidak ada korban dalam prostitusi tersebut karena sang artis hanya memberikan layanan seks untuk dinikmati pelanggannya inilah alasan utama sdari aspek hukum sehingga pelakunya tidak dibawah kepengadilan.
Dan hal ini sesuai dengan hukum positif yg ada seperti halnya dalam uu human trafickng pelaku utama dalam hal ini sang artis cukup dibawah kedinas social saja untuk direhabilitasi sedangkan mucikarinya harus dibawah kehukum karena dianggap melakukan kejahatan eksploitasi seksual
Tindakan merahabilitasi artis yg terlibat dalam prostitusi sudah tepat cukup dibawah kedinas social saja.
Edi Abdullah
Widyasiwara Muda
Foto;antaranews.com