Lihat ke Halaman Asli

Edi Abdullah

TERVERIFIKASI

Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

Mary Jane Harus Dibebaskan dari Hukuman Mati Jika Berperan sebagai Alat atau Instrumen dari Doen Plegen

Diperbarui: 17 Juni 2015   07:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber foto;kompas.com

Kejaksaan agung akhirnya menunda eksekusi mati terhadap Mary Jane Veloso (30) yang sedianya dilakukan dini hari tadi bersama 8 terpidana matu lainnya seperti diberitakan bahwa alasan penundaan eksekusi mati ini akibat permintaan pemerintah Filipina yang menyatakan perekrut mary jane Maria Kristina Sergio menyerahkan diri dikantor kepolisian Fhilipina

Dan dari keterangannya maria kristina mengungkapkan bahwa mary jane adalah korban human trafficking dan serta menyatakan bahwa heroin yg diselundupkan mary jane pada 2010 masuk indonesia bukan milik mary jane dan mary jane hanya alat (instrument)

Jika hal ini benar mary jane hanya sebagai alat atau instrumen dari pelaku (Doen Pleger) MAKA mary jane harus dibebaskan demi hukum atau sebaliknya dihukum penjara selama 15 tahun sesuai dengan pasal 57 KUHP.

Di Dalam sistem Hukum Pidana indoneia sudah diatur mengenai penyertaan dan pembantuan dalam tindak pidana yaitu diatur didalam Pasal 55 dan 66 KUH Pidana:

Yang dimaksud dengan penyertaan dalam tindak pidana dibagi menjadi empat klasifikasi golongan dan jenis perbuatan yaitu:
1. Pleger(orang yang melakukan);
2. Doen Plegen(orang yang menyuruh melakukan);
3. Medepleger(orang yang turut melakukan);
4. Uitlokker(orang yang membujuk melakukan.

Sedangkan yang dimaksud dengan pekbantuan dalam tindak pidana diatur didalam Pasal 56 KUHP yaitu:

a. Pembantu pada saat kejahatan dilakukan

b. Pembantu sebelum kejahatan dilakukan .

jika benar kesaksian Maria Kristina Sergio yang menyatakan bahwa mary jane hanya alat dan bukan pemilik heroin tersebut maka mary jane sudah sepantasnya tidak dihukum dan malahan harus dibesaskan jika dia adalah alat.dan sebaliknya yg harus dihukum adalah orang yg menyuru mary jane yg dikenal sebagai (Doen Plegen)

nah pertanyaan kemudian muncul apa yg dimaksud dengan doen plegen ,doen plegen adalah seseorang yang ingin melakukan tindak pidana, tetapi dia tidak melakukannya sendiri melainkan menggunakan atau menyuruh orang lain, alam artian orang disuruh tidak bisa menolak atau menentang kehendak orang yang menyuruh melakukan karena dia hanya intrumen belaka atau alat.

Dan oranng yang menjadi alat dari Doen Plegen atau pembuat penyuruh melakukan tindak pidana tersebut disebabakan oleh beberapa hal yaitu:

Pertama , Tanpa sengaja dalam arti orang yg disuruh melakukan tindak pidana tidak terdapat unsur kesengajaan dalam dirinya dan tindak pidana itu terjadi karena disesatkan atau kesalapamahaman.

Dan jika mary jane membawa heroin tersebut masuk di indonesia karena disuruh oleh sang Doen Plegen dan dia sama sekali tidak tahu bahwa didalam kopernya ada heroin maka mary jane tidak bisa dihukum karena dia hanya Instrumen dan yg bisa dihukum aadalah Doen Plegen (orang yg Menyuruh).

Kedua, berada dalam tekanan hal ini terjadi jika orang yg disuru melakukan tindak pidana tersebut berada dalam keadaan penuh sedemikian rupa sehinggah tidak bisa mengelak dari melakukan perbuatan tersebut.

Demikianlah beberapa argument hukum mencermati perkembagan kasus mary jane dan sebagai penutup tulisan ini maka satya sampaikan pameo hukum yg cukup terkenal yaitu Lebih baik membebaskan 100 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yg tidak bersalah




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline