Lihat ke Halaman Asli

Edi Abdullah

TERVERIFIKASI

Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

Perbedaan Gaya Pidato Presiden Joko Widodo dan Mantan Presiden Bambang Yudhoyono (SBY), Bahasa Indonesia Wajib Digunakan

Diperbarui: 17 Juni 2015   07:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber foto;www.kompas.com

Ada pemandangan yg sangat menarik terjadi mengenai gaya berpidato Presiden Joko Widodo dengan Mantan Presiden RI Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada kegiatan Konferensi Asia Afrika (KAA).

Jika Presiden RI Joko widodo memilih menggunakan Pidato dengan menggunakan bahasa indonesia dan mendapatkan apresiasi begitu tinggi dari berbagai pihak terkait dengan isi pidatonya yang begitu bermakna termasuk mengkritik PBB, meminta kemerdekaan palestina serta mengkritik lembaga keuangan Internasional.

Maka sebaliknya justru mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berpidato dengan menggunakan bahasa inggris dan hal ini tentunya sangat berbeda dengan yang dilakukan Presiden RI Joko Widodo dan ketua DPR RI Nova setyanto.

Menanggapi apakah seorang kepala negara atau mantan kepala negara dalam forum internasional harus menggunakan bahasa indonesia atau bahasa inggris dalam berpidato maka hal tersebut dapat kita temukan mengenai peraturannya dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Mengenai pidato resmi pejabat negara seperti Presiden apakah harus menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa inggris sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 "Bahasa Indonesia dapat digunakan dalam forum yang bersifat internasional di luar negeri

Pasal 28 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dijelaskan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.

Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dijelaskan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia

Dari undang-undang tersebut terlihat dimana Presiden dan wakil presiden diwajibkan menggunakan bahasa indonesia dalam berpidato resmi yang diselenggarakan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Jadi pidato presiden Joko Widodo di KAA dengan menggunakan bahasa Indonesia sudah sesuai dengan amanah konstitusi dan berdasarkan Undang-undang

Dan memang sudah selayaknya jiwa nasionalisme dan rasa bangga akan bangsa sendiri harus terpatri dalam jiwa dana sala satu contoh kongkritnya adalah bangga menggunakan bahasa nasional sendiri yaitu bahasa Indonesia.

Beberapa negara lain juga menggunakan bahasa negaranya sendiri dalam berpidato baik di luar negeri dalam forum internasional maupun didalam negerinya sepertiPrancis, Jepang, Korea atau China, para pejabat negara tersebut tidak pernah menggunakan bahasa asing dalam forum internasional.

Salam kompasianer

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline