sumberfoto;tribunnews.com
Setelah pada tahun 2013 lalu kita dihebokan dengan kasus perselingkuhan hakim Vica yang berselingkuh dengan seorang hakim agungMaka kini kita dihebohkan dengan pengakuan seorang wanita cantik bernama Mutmainah/Ina yang mengajukan guaagatan ke MK terkait dengan Pasal 32A ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung (MA) dan Pasal 39 ayat 3 UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Gadis cantik Mutmainah atau Ina mengajukan gugatan ke MK terkait dengan persolanan asmara yang dia hadapi seperti yang diberitakan bahwa ina menjalin kisah cinta terlarag sengan seorang hakim playboy yang perna berdinas di Kalianda, Lampung, berinisial MH
Dari kisah cinta tersebut diawali dengan perkenalan ketika Ina bekerja disebuah BANK Swasta sebagai Teller kemudian hakim MH datang dan Ina yang melayani dalam pencairan Pinjaman Kredit.
Berawal dari sini akhirnya mereka saling kenal mengenal bahkan Hakim MH mengaku sebagai bujangan dan menyatakan cintanya kepada Ina dan berencana menjadikan Ina sebagai istrinya.
Berkat rayuan maut Sang Hakim MH tersebut akhirnya Ina luluh juga dan menerima cintanya ,dan hubungan keduanya dapat dipastikan akan semakin lanjut bahkan keduanya sudah terlalu jauh berhubungan hinggah melakukan hubungan badan diluar perkawinan dan berbuntut pada kehamilan Ina.
Singkat cerita akhirnya ina melahirkan disisi lain Ina meminta pertanggung jawaban sang hakim MH namun haim MH menolak untuk bertanggung jawab dan lebih memilih langka seribu,padahal sebelum dia sukses emngggapai impiannya untuk tidur dengan ina dia senantiasa mengutarakan janji untuk menikahinya.
Dan hal inilah yg melatar belakangi akhirnya Ina melaporkan hakim MH Ke Komisi Yudisial ,dan KY menanggapi laporan tersebut dan merekomendasikan pemecatan kepada Hakim MH namun justru sebaliknya MA hanya menjatuhkan hukuman skorsing kepada hakim MH.
Berdasarkan hal ini maka Ini dan kuasa hukumnya menunut keadilan atas kerugian immateri yg dialami agar kiranya sanksi KY berupa pemecatan bisa dijatuhkan kepada Hakim MH.semoga saja perjuangannya bisa sukses.
Salam Kompasianer
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H