Lihat ke Halaman Asli

Edi Abdullah

TERVERIFIKASI

Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

Artidjo Alkautsar Capres Tandingan Jokowi pada Pilpres 2014

Diperbarui: 24 Juni 2015   03:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artidjo Alkautsar nama ini mulai dilirik untuk menjadi capres Alternatif pada Pemiluh 2014 mendatang. Bahkan nama besar artidjo Alkaustar yg dikenal publik sebagai hakim agung yg berani mengeluarkan Vonis Hukuman yg berat bagi para koruptor diprediksi akan mampu mengalahkan dan menyaingi ketenaran nama Gibernur DKI Jakarta yakni Jokowi sebagai Capres paling ideal.

Artidjo Alkostar sendiri semenjak menjabat hakim Agung sudah mengeluarkan beberapa Vonis yg cukup membuat para koruptor berpikir 1000X untuk mengajukan kasasi maupun peninjauan Kembali Ke Mahkamah Agun

Dan yg sangat menarik dari sosok artidjo Alkostar adalah berani melakukan terobosan hukum dengan menjatuhkan hukuman terberat kepada para pelaku korupsi hal ini bisa kita lihat dari kasus yg diperiksa dan diadili artidjo antara lain misalnya, memperberat hukuman Anggodo Widjojo dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara (diputus bersama Surya Jaya, Abdul Latief, Krisna Harahap, dan MS Lumme). Hukuman untuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin juga diperberat dari 4 tahun 10 bulan menjadi 7 tahun penjara (diputus bersama Mochammad Asikin dan MS Lumme). Selain itu Artidjo juga sempat menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada along sang Bandar narkoba.

Bahkan artidjo juga memberikan hukuman yg berat kepada Tommy Hindratno, pegawai pajak pada Kantor Pajak Sidoarjo, dari 3 tahun 6 bulan menjadi 10 tahun dan memperberat hukuman Zen Umar, Direktur PT Terang Kita atau PT Tranka Kabel, dari 5 tahun menjadi 15 tahun. menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk Zulfan Lubis, mantan Kepala Divisi Investasi Askrindo. Vonis ini lebih berat 2 kali lipat dibandingkan putusan banding, yang menghukum Zulfan dengan 7 tahun penjara dia menambah berat vonis Angelina Sondakh dalam kasus suap wisma atlet, Palembang dengan hukman dari 4 tahun 6 bulan menjadi 12 tahun penjara,. Selain itu, Artidjo menambah lagi vonis istri almarhum Adji Massaid tersebut dengan denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp12,58 miliar dan USD2,35 juta.

Dan terakhir artidjo memvonis sepuluh bulan untuk dr. Ayu cs dalam kasus malapraktik saat menangani pasien yang melahirkan di Manado.

Melihat karir dan putusan keadilan yg dijatuhkan artidjo dalam memutus perkara pidana yg dia tangani maka bisa dilihat bahwa artidjo benar-benar menjadi hakim yg sangat tegas dalam menjatuhkan vonis pada perkara tingkat kasasi dan peninjauan kembali yg mengakibatkan para koruptor merasa takut untuk mengajukan kasasi mapun Peninjauan kembali kemahkamah Agung karna khawatir perkaranya akan diperiksa hakim Agung Artidjo.

Dan kini hakim agung artidjo digadang –gadang untuk menjadi bakal Calon capres 2014 untuk bertanding melawan bakal calon residen Jokowi , dan persamaan kedua tokoh ini adalah:

1.Keduanya sama –sama Pria.

2.Keduanya Hidup secara sederhana.

3.Keduanya memiliki integritas yg tidak diragukan lagi.

4.Keduanya berani melaakukan terobosan-terobosan dalam suatu sistem demi memberikan yg terbaik bagi rakyat indonesia.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline