Lihat ke Halaman Asli

Edi Abdullah

TERVERIFIKASI

Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

Inilah Jawaban Taufiqurrahman Ruki Terkait Kekalahan KPK, Ruki Is Came Back?

Diperbarui: 17 Juni 2015   09:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber fotoTribunnews.com

Tadi malam Senin (10/3/2015) penulis menontonn Tayangan Metro TV dimana pada acara Live Tersebut Plt. Ketua KPK Ruki hadir sebagai Narasumber Utama untuk membahas berbagai permasalahan seputar kekalahan KPK dan Kriminalisasi Terhadap beberapa Pimpinan KPK dan pendukungnya

Memang tak bisa dipungkiti bayak tudingan miring dialamatkan kepada Ruki terkait kepemimpinanya di KPK bahkan banyak dugaan yg muncul bahwa ruki merupakan sosok titipan yg masuk di KPK untuk melindungi kasus-kasus tertentu dan samakin melemahkan KPK, dan berikut ini beberapa jawaban Ruki yg penulis tangkap dari Tayangan Acara tersebut tersebut

Kekalahan KPK

Terkait dengan anggapan bahwa kekalahan KPK ruki menjawab bahwa kekalahan KPK sebenarnya bukan ada setelah dia masuk menjadi Plt ketua kPK akan tetapi kekalan tersebut sudah ada sebelum dia masuk di KPK

Dimana kekalahan KPK terlihat dari putusan Praperadilan Hakim Sarpin yg menyatakan bahwa Penetapan tersaangka BG tidak sah dan hal ini terjadi di kepemimpinan Abraham samad, dan dalam sejarahnya baru pertama kali ini KPK mengalami kekalahan pada kasus cicak VS buaya jilid 1 dan 2 KPK selalu menang , jadi kekalahan KPK Bukan Faktor dari dirinya akan tetapi kepemimpinan sebelumnya.

Pelimpahan KasusBG Kekejaksaan

Terkait Pelimpahan kasus BG ke kejaksaan yg dilakuannya pada saat ini sebagai Plt ketua KPK Ruki menjawab bahwahal tersebut adalah tindakan terbaik karena KPK memang tidak memiliki kewenangan SP3 atau mengeluarkan surat perintah penhentian penyidikan

Disisi lain putusan Hakim sarpin adalah keputusan hukum dan sebagainegra hukum dan penegak hukum yg mengerti akan hukum maka jalan yg terbaik adaah melimpahkan kasus tersebut kekejaksaan dengan disertai gelar perkara.

Upaya Hukum

Pelimpahan kasus BG kekejaksaan tanpa dilakukan upaya hukum ruki menjawab bahwa upaya hukum sebenarnya sudah dilakukan pimpinan KPK sebelumnya melalui upaya kasasi namun upaya kasasi tersebut dimentahkan pengadilan.

Banyaknya tuntutan dari berbagai pihak untuk mengajukan upaya PK termasuk dari pegawai KPK sendiri sebelum melimpahkan kasus tersebut kekejaksaan harusnya pimpinan KPK ruki mengajukan PK terlebih dahulu namun tidak dilakukan upaya PK yg banyak disesali berbagai pihak.

Tanggapan ruki upaya hukum PK tidak bisa diajukan untuk perkara Praaperadilan karena PK adalah matril dan PK hanya bisa diajukan terpidana atau ahli warisnya dan pimpinan KPK sebelumnya seperti Abraham samad sudah menyadari hal tersebut sehinggah dia mengambil upaya hukum kasasi bukannya PK

Dan kami juga sebagai sarjana hukum menyadari hal tersebut karena itu kami tidak mengajukan upaya PK kepada MA.

Terkait Dengan Inpres Pencegahan Korupsi

Munculnya Inpres yg akan dikeluarkan Presiden jokowi dalam waktu dekat ini dimana dalam isinya 70-75 % mengarahkan penegakan hukum korupsi lebih banyak kepencegaahan dibandingkan penindakan.

Tanggapan ruki sebenarnya inpres tidak terlalu dibutuhkan pada saat ini dan tidak perlu yg dibutuhkaan adalah komitmen dari setiap pimpinan baik dari kepala negara, kajagung,kaapolri,Ma untuk melakukan pemberantasan korupsi

Hanya dengan komitmen dan political will ini maka upaya pemberantasan korupsi akan terus berjalan tanpa adanya komitmen dan keseriusan dari para penegak hukum maka korupsi tidak akan bisa dicegah dan ditindak.

Ruki Is Back Fokus penyelesaian 36 Kasus

Pada saaat ini sebanyak 36 kasus yg melibatkan banyak pejabat negara yg sempat mandeg akan menjadi priotitas ruki untuk diselesaikan secepatya dan sesuai dengan prosedur hukum yang tepat ,

Jika sebelumnya pimpinan KPK hanya kebanyakan kejar tayang dan lebih focus kepada peneta[an tersangka melalui media sehinggah mencitrakan diri sebagai Hero atau jagoan

Maka ruki is back tidak seperti itu justru akan lebih focus kepada menangkap dulu dengan bukti yg lengkap setelaah itu baru pengumuman tersangka.

Mari Kita Tunggu gebrakan Ruki Is back jangan sampai menjadi Ruki Is Gone Without Anything or zero yg artinya jangan sampai ruki meninggalkan Plt KPK tanpa gebrakan yg jelas dalam menangani kasus korupsi.

Salam pembelajar kompasiana

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline