Lihat ke Halaman Asli

Edi Abdullah

TERVERIFIKASI

Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

Jawaban Edi Abdullah Atas Artikel bantahan Niat Korupsi Tidak dapat Dipidana

Diperbarui: 17 Juni 2015   10:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kembali saya ucapkan Terima kasih kepada Rekan saya Hendra Budiman yang memberikan jawaban atas artikel tanggapan yang saya buat Terkait dengan artikel Niat Korupsi Dapat Dipidana kemudian saya bantah dengan tulisan berjudul Niat Korupsi Dalam RAPBD Tidak dapat di Pidana dengan UU Tindak Pidana Korupsi Maupun KUHP.

Dalam artikel Rekan saya Henra Budiman yang menulis Niat Korupsi dapat dipidana tanoa mengurangi sara hormat saya kembali saya membuat jawaban atas rekan saya Hendra budiman melaui artikel ini seperti yang dikatakan saudara saya hendra budiman melalui artikelnya bahwa niat korupsi dapat dipidana

Terkait dengan niat sebenranya tidak ada sama sekali pasal dalam UU tipikor yg menyebutkan secara detail mengenai niat bisa dipidana yang dijadikan saudara saya hendra budiman sebagai landsan untuk mempidana pelaku korupsi yg menyandarkan argument pada pasal 15 UU nomor 31 tahun 1999 tentang TPK. Berikut ini penjelsana pasal tersebut

Pasal 15 UU nomor 31 tahun 1999 tentang TPK. Bahwa Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14

Pasal 2 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun

dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 3 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau dendapaling sedikit

Dari pasal 15 uu Tipikor tersebut justru tidak sama sekali mencantumkan bahwa Niat dapat dipidana justru yg dapat dipidana adalah melakukan percobaan tindak pidana korupsi,pembvantuan tindak pidana korupsi atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Untuk memahaminya kita kembali dulu mengenai apa yang dimaksud dengan niat dan berikut ini sedikit penjelasan penulis mengenai niat

Niat Kata Niat dalam bahasa Arab berarti mengingini sesuatu dan bertekad hati untuk mendapatkannya. Dalam ajaran islam niat merupakan hal utama apabila seseorang akan melakukan pekerjaan atau aktifitas, terlebih aktivitas yang berhubungan yang bernilai ibadah.

Segala keberadaan di alam semesta ini terbentuk dari satu kekuatan, itulah kekuatan niat. Tanpa adanya niat maka tak akan ada keberadaan. Niat adalah sebuah potensi yang dapat menggerakkan dan mewujudkan apapun yang kita inginkan, entah itu adalah cita-cita, kekayaan, hubungan yang harmonis, kedamaian bahkan niat perlawanan terhadap korupsi.
Imam Ibnul Qayyim berkata, ”Niat adalah ruh amal, inti dan sendinya. Amal itu mengikuti niat. Amal menjadi benar karena niat yang benar. Dan amal menjadi rusak karena niat yang rusak.”

sesungguhnya amal-amal bergantung kepada niat dan seseorang memperoleh apa yang diniatkan. Dalam kalimat pertama, menjelaskan, amal tidak ada artinya tanpa ada niat. Sedangkan dalam kalimat kedua,menjelaskan, orang yang melakukan suatu amal, ia tidak memperoleh apa-apa kecuali menurut niatnya.

Segala sesuatu tergerak dari niat. Dengan kuatnya niat akan menggerakan pikiran dan tindakan ke arah tujuan yang kita inginkan. Ini sesuai dengan hadist “Innamal A’malu binniyaah”. NIAT itu adalah sesuatu yang sangat dalam bersemayam di dalam hati Anda.

Terkait dengan tindak pidana korupsi seusai pasal sesuai uu Tipikor mulai dari pasal 1 sampai pasal 15 tidak menyebutkan mengenai Niat dapat dipidana jadi untuk mempidana seseorang apalagi menjeratnya dengan uu tipikor maka harus ada perjwujudan perbuatan atau permulaan pelaksanaan perbuatan serta dampak perbuatan itu seperti mengakibatkan kerugian keuangan negara dan lain-lainnya

Jadi untuk melihat suatu peerbuatan tindak pidana korupsi maka perbuatan tersebut harus berwujud suatu tindakan bukan hanya niat tapi perbuatan tersebut bertentangan dengan segala perbuatan yg dianggap sebagai pidana dalam UU tindak pidana korupsi (Actus reus dan Mens rea)

jadi suatu peerbuatan bisa dikatakan pidana dan masuk delik korupsi jika memenuhi semua unsure pidana tanpa terpenuhi dengan adanya pelaksanaa perbuatan atau permulaan perbuatan maka unsure delik belum terpenuhi termasu unsure subjekti maupun unsure objektif dari suatu perbuatan Tindak pidana korupsi.

Bahkan dalam pameo hukum aada sitilah Genn Straf schunder Sculd dimana asas ini menyatakan suatu perbuatan tidak dapat dipidana jika tidak ada kesalahan.

Jadi tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada Rekan Saya Hendra Budimana maka penulis kembali menyimpulkan bahwa Niat korupsi tak bisa dipidana tanpa adanya permulaan perbuatan atau wujud nyata dari perbuatan untuk melakukan tindak pidan korupsi(actus read an mens rea).

Demikian pula pasa 3 UU Tipikor mengisyaratkan bahwa niat harus berbarengan dengan wujud perbuatan seperti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,

Jika tujuan atau niat saja melakukan korupsi akan tetapi tidak ada unsure delik terpenuhi seperti perbuatan aktif ataupun pasif dari pelaku sebagaimana dimaksud pasal 3 UU tipikor maka perbuatan tersebut tidak bisa dipidana dengan UU Tipikor.

Tanpa mengurangi rassa hormat saya ,dan saya ucapkan terima kasih banyak kepada rekan saya Hendra Budiman yang sudah membantah kembali tulisan saya dan kemudian saya memberikan jawaban ulang melaui tulisan ini.

Semaoga bermanfaat salam kompaasiana

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline