Lihat ke Halaman Asli

Edi Abdullah

TERVERIFIKASI

Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

Ahok dan Anggota DPRD DKI Tak Bisa Dipidanakan dan Diusut KPK Jika Berlandaskan APBD DKI Jakarta 2015.

Diperbarui: 17 Juni 2015   10:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa hari yag lalu gubernur DKI AHok melaporkan DPRD DKI ke KPK terkait dengan dana mark up anggaran dalam APBD dalam kamus hukum tidak ada yang namanya dana siluman itu hanya ungkapan media dan orang-orang yang kurang memahami hukum

Jika benar bahwa ahok melaporkan anggota DPRD DKI hanya berlandaskan pada APBD DKI 2015 dimana dalam APBD Tersebut banyak terdapat kegiatan yg penuh dengan Mark UP anggaran termasuk pembuatan buku Trilogi Ahok yang mencapai milyaran rupiah maka perbuatan tersebut belum bisa dikatakann sebagai tindak pidana korupsi .

Ini beberapaa alasan yuridisnya

Seperti diketahui jika ahok melaporkan anggota DPRD DKI terkait dengan APBD DKI 2015 maka laporan tersebut tidak bisa dikatakan perbuatan pidana dan pelanggaran hukum alasannya apa yang disampaikan ahok baru merupakan rancangan APBD DKI Jakarta 2015

Dokumen Rencana APBD belum bisa dikatakan document resmi apalagi jika belum disepakti antara Gubernur dan DPRD kemudian disahkan mendagri .

Meskipun dalam Rancangan APBD tersebut terdapat beberapa kejanggalan mamun jika suatu perbuatan belum terlaksana seperti perbuatan menimbulkan kerugian negara dengan melakukan mark up anggaran maka perbuatan tersebut belum bisa diatakan pidana kalau hanya sebatas hitam diatas putih .

Jadi harus ada pelaksaan perbuatan yg jelas yang telah diakukan anggota DPRD DKI jika hanya masih dalam tataran dokumen Rancangan APBD DKI maka hal tersebut belum bisa dikatakan telah terjadi tindakan pidana korupsi.

Demikian pula sebaliknya anggota DPRD yang melaporkan ahok Kebareskrim dan KPK mengenai mark up anggaran dalam rancangan APBD DKI Jakarta tidak bisa dipidana

Karena untuk terjadinya tindak pidana korupsi maka harus ada perbuatan terlebih dahulu sesuai dengaan Asas Legalitas dalam KUHP dimana dijealsskan bahwa tidak seorangpun dapat dipidana jika tidak ada aturan yang mengatakan bahwa perbuata tersebut adalah tindak pidana dan suatu pertauran perundang-undangan tidak boleh diberlakukan secara surut.

Inilah asa fundamental dalam hukum pidana jadi menurut hemat penulis Anggota DPRD DKI tidak dapat dijerat hukum kalau hanya berlandaskan dokumen Rancangan APBD DKI 2015 karena untuk mepidana seseorang harus diperhatikan unsur-unsur dari suatu perbuatan pidana yaitu unsur subjektif dan unsur objektif atau aktus reus dan mens rea

Tanpa adanya perwujudan perbuatan maka perbuataan tersebut tidak bisa dianggap sebagai perbuatan criminal atau delik korupsi.

Salam pembelajar kompasiana




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline