Lihat ke Halaman Asli

Edi Abdullah

TERVERIFIKASI

Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

Presiden Jokowi dan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres)

Diperbarui: 18 Juni 2015   02:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden terpilih Jokowi tetap melakukan kegiatan dan kebiasanya baik ketika menjadi walikota maupun gubernur dan kebiasaan blusukannya tetap dia lakukan menjelang menghitung hari detik-detik pelantikannya.namun sebagai orang nomor satu pada saat ini di indonesia tentuhnya memmbutuhkan pengawalan dari aparat keamanan dan pengawal yang khusus untuk disiapkan menjaga keselematan presiden adalah Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden).

Memang tak bisa dipungkiri kebiasaan jokowi untuk blusukan langsung ketengah-tengah masyarakat tentunya membutuhkan teknik/standarisasi pengamanan khusus yang akan diberikan Paspampres .namun yang jelas Jokowi menginginkan Paspampres perlu menyesuaikan protap pengamanannya dengan kebiasaan kerja Jokowi.


Seperti kita ketahui bahwa hampir disemua negara didunia memberikan perlindungan khusus dan ketat atas keamanan setiap kepala negaranya dengan membentuk unit paasukan khususu yang dilengkapi berbagai fasilitas senjata mutakhir dan berbagai kendaraan super canggih yang tahan ledakan dan peluru.

Diindonesia sendiri pasukan khusus yang memiliki tugas utama memberikan perlindungan dan memastikan keselamatan khusus presiden RI adalah Paspamres dan Paspamres berada langsung dibawah Panglima TNI dan hal ini berdasarkan keputusan Pangab Nomor Kep /04/VI/1993 tanggal 17 Juni 1993 Paspampres tidak lagi dibawah Badan Intelejen ABRI, akan tetapi berkedudukan dibawah Pangab dengan tugas pokok melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat terhadap Presiden, Wakil Presiden Republik Indonesia serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara, Kepala Pemerintahan dan keluarganya termasuk undangan pribadi serta tugas Protokoler khusus pada upacara Kenegaraan yang dilakukan baik dilingkungan Istana Kepresidenan maupun di luar.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/5/I/2010 tanggal 20 Januari 2010, organisasi Paspampres disempurnakan dengan komposisi sebagai berikut:


  1. Unsur Pimpinan Komandan dan Wakil Komandan
  2. Unsur Pembantu Pimpinan terdiri dari Inspektorat, Staf Perencanaan, Staf Intelejen , Staf Operasi, Staf Personel dan Staf Logistik.
  3. Unsur pelayanan tediri dari Pekas , Sekretariat dan Detasemen Markas.
  4. Unsur Badan pelaksana terdiri dari Densi, Denkomlek, Denkes, Denpal, Denbekang dan Pusdalops.
  5. Unsur pelaksana terdiri dari  :

Grup A, berkekuatan 4 Detasemen, melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap Presiden RI beserta keluarganya.

Grup B, berkekuatan 4 Detasemen, melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap Wakil Presiden RI beserta keluarganya.

Grup C, bertugas melatih dan membina kemampuan personil Paspampres TNI, serta 1 Detasemen latihan bertugas melatih dan membina kemampuan personel Paspampres.

Grup D, berkekuatan 2 Detasemen melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya:

a. Batalyon Pengawal dan Protokoler Kenegaraan.

b. Skuadron Kavaleri Panser.

c. Detasemen Musik (Densik)


Dengan motto SETIA WASPADA merupakan sebuah pandangan hidup bagi para anggota Paspamres. Setia Waspada akan senantiasa dijunjung tinggi oleh setiap anggota Paspampres Setia memberikan makna bahwa Anggota Papampres akan setia kepada tugasnya, setia kepada Pancasila dan Sapta Marga, serta setia kepada bangsa dan Negara Republik Indonesia, setia mengawal keselamatan kepala negara dan wakil kepala negara , maupun mantan dan wakil kepala Negara termasuk keluarganya bahkan demi menjaga keselamatan kepala negara dalam melaksanakann tugas paspampres siap mengorbankan nyawanya sekalipun demi keselamatan kepala negara dan wakil kepala negara.

Sedangkan Waspada mengajarkan bahwa Anggota paspampres(pasukan pengamanan presiden) dalam menjalankan tugas kemananaan kepala negara akan senatiasa bekerja secara waspada terhadap segala kemungkinan dan ancaman yang bisa membahayakan keselamatan kepala Negara.karen aitu pengamanan kepala negara selalu dilakukan secara detail dan sistematis dengan penuh kewaspadaan karena paspampres bertanggung jawab terhadap keselamatan kepala Negara dan wakil kepala negara.

demikianlah beberapa seluk beluk mengenai Blusukan dan Paspampres.

sumber foto;www.vivanews.com




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline