Lihat ke Halaman Asli

Edi Abdullah

TERVERIFIKASI

Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

Kuliah Gelar Sarjana (S1) Maksimal 5 Tahun Permendikbud No 49 Tahun 2014, Pengangguran Intelektual Semakin Bertambah

Diperbarui: 18 Juni 2015   00:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 49 Tahun 2014 tentang standar nasional pendidikan tinggi membuat para mahasiswa baru ketakutan dan khawatir.Dalam pasal 17 ayat 3 butir d disebutkan bahwa masa studi terpakai bagi mahasiswa untuk program sarjana (S1) dan diploma 4 (D4) maksimal 5 tahun.

Menanggapi keputusan ini maka mau tidak mau semua univetsritas di indonesia wajib memberlakukan aturan tersebut dengan memberikan batas waktu paling lama 5 tahun bagi mahasiswanya untuk menyelesaikan Kulianya S1 (sarjananya) dikampus tersebut dan kalau tidak mereka akan di drop out (DO).

Memang tak bisa dipungkiri untuk masuk kuliah di universitas Negeri sangat sulit dan kendala ini memaksa para calon mahasiswa baru untuk bisa lulus ujian SNMPTN dengan menempuh berbagai cara termasuk mengikuti kegiatan bimbingan belejar serta kadang ada diantara mereka yang menyewa joki.

Namun setelah diterimah dikampus/universitas dan lulus serta berhasil mendapatkan gelar mahasiswa mereka akhirnya berda dalam zona nyaman mereka aktif diberbagai kegiatan organisasi yang mengakibatkan kulianya mulai ditelantarkan dan lebih memimlih menjadi aktifis kampus.

Akhirnya mereka terbuai dan tak bisa lagi menyisahkan langkah untuk berusaha untuk keluar dari kampus tersebut dengan menyelesaikan pendidikannya dan meraih gelar sarjana.

Inilah pola pikir yang kebanyakan dianut mahasiswa sekarang hanya berusaha masuk namun tidak berusaha untuk keluar , namun dengan keluarnya pembatasan penyelesaian studi sarjana harus maksimal 5 tahun maka mau tidak mau. Para mahasiswa harus menyelesaikan studinya secepatya jika tidak mau DO. Dan mereka harus memilih antara Demontstrasi atau DO

Namun masalah akan muncul jika gelar sarjana maksimal waktu kuliahnya 5 tahun maka dapat dipastikan jumlah alumni sarjana setiap tahun akan semakin bertambah yang berdampak pada pengangguran intelektual semakin meningkat karen akurangnya lapangan pekerjaan dan hanya mengandalkan lowongan CPNS pada tahun 2013 saja Hal itu,menurut Menteri Tenagakerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar. Ia mengungkapkan, 610 ribu dari total 7,17 juta pengangguran terbuka di Indonesia, adalah "pengangguran intelektual" atau dari kalangan lulusan universitas.

Dan dapat dipastikan jumjlah pengangguran ini akan semakin bertambah dengan adanya pembatasan waktu kuliah maksimal 5 tahun di universitas.maka universitas diindonesia seakan makin dituntut untuk menelorkan para sarjananya dan berlomba-lomba.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline