Lihat ke Halaman Asli

Edi Abdullah

TERVERIFIKASI

Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

Penangkapan Bambang Widjojanto Bukan Pelanggaran HAM

Diperbarui: 17 Juni 2015   12:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wakit ketua KPK Bambang Wijayanto yg ditetapkan tersangka oleh Polri secara resami sudah melaporkan kondisi yg dialaminya dan menganggaap penetpan tersangka kepadanya adalah upaya Kriminalisasi

Laporan tersebut akhirnya diterima Komnas HAM dan mereka menduga terjadi pelanggaran Ham dalam kasus penangkapan bambang Wijayanto,dan kini Komnas Ham akan melakukan Kunjungan Ke mabes Polri.

Pelanggaran etik

Penangkapan Bambangwijayanto memang agak kurang etik dimana pada saat anggota polisi merlakukan penangkapan sangat terkean terlihat berlebihan termasuk memborgol tangan bambang wijayanto dan tindakan demikian tentunya sangat tidak pantas dilakukan terhadap seorang pejabat negara

Memborgol tangan s hanya bisa dilakukan jika tersangka melakukan perlawanan namun tindakan memborgol tangan bambang wijayanto harusnya tidak dilakukan aparat kepolisian dan bisa menahan diri dan meperlakukan bambang secara lebih layak.

Penangkapan BW Bukan Pelanggaran HAM Berat.

Mencermati banyaknya penyataan tentang penangkapan bambang wijayanto aDALAH pelanggaran Ham memang benar pelanggaran Ham karena tindakan penangkapan adalah tindakan untuk membatasi kebebasan seseorang namun dibenarkan secara hukum , karena tindakan penangkapan adalah tindakan Hukum dan bagian dari proses hukum akan tetapi khusus terhadap penangkapan BG sangat berlebihan.

Semua orang memiliki HAM mulai dari hak untuk hidup,hak kebebasan menyatakan pendapat ,Hak bekerja,Hak atas kemanan, hak Perlindungan Hukum namun semua Ham tersebut termasuk Kebesan akan dibatasi Hukum jika orang tersebut diproses dalam penegakan hukum.

Mencermati kasusPenangkapan BG menurut penulisbukan merupakan pelanggaran Ham Berat karena dalam uu nomor 39 tahun 1999 tentang HAM hanya mengenal dua istilah pelanggaran Ham berat yaitu genosida Crime dan Crime Agains Humanity .

KOmnas Ham Tidak Punya kewenangan penyidikan

Jika komnas ham ingin turun menjadi penyelidik dan melakukan penyelidikankasus pelanggaran Ham terhadap kasus BG maka dipastikan Komnas Ham tidak memiliki kewenangan karena kasus tersebut bukan merupakan pelanggaran Ham Berat. Akan tetapi kalau hanya untuk menyimpulkan dan mengeluarkan pendapat itu masih dimungkinkan .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline