Lihat ke Halaman Asli

Edi Abdullah

TERVERIFIKASI

Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

KPK Menangkap Megawati Tindakan Kriminalisasi dan "Abuse of Power"

Diperbarui: 17 Juni 2015   12:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Membaca artikel Kompasianer Mr Sae dengan Judul KPK Akan Menangkap Megawati.Dan penangkapan tersebut terkait dengan pemeriksaan kasus BLBI dan Mr Sea mengutip pernyataan Abaraham Samad pada tanggal 27/8/, dan penulis sempat juga agak kaget sedikit membaca artikel tersebut.

Namun setelah mengamati ternyata pernyataan itu adalah pernyataan tahun lalu dan perlu diketahui bahwa Ketua KPK Abraham Samad tidak pernah menyatakan akan menangkap Megawati justru pernyataan itu hanya asumsi yang tanpa dasar laksana memancing di air yang keruh. Justru Abraham Samad menyatakan kemungkinan akan memanggil Megawati untuk diperiksa sebagai saksi di KPK untuk penyelidikan dan penyidikan kasus BLBI

Tidak Urgent

Jika Abraham Samad melalui lembaga yang dipimpinnya KPK akan memanggil Megawati sebagai saksi terkait dengan SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 tahun 2002 yang pada saat itu dikeluarkan oleh Megawati yang menjabat sebagai presiden,  maka tindakan tersebut bisa dikatakan sebagai upaya yang tidak tepat pada saat ini.

Selain itu membuka kembali kasus BLBI merupakan sebuah tindakan yang memperlihatkan KPK sebagai lembaga hukum paling hebat karena kasus BLBI sudah pernah ditangani Kejaksaan Agung dan hasilnya Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan selain itu KPK, Polri dan Kejaksaan sudah membuat dan menandatangani kesepakatan bersama bahwa kasus yang sudah ditangani oleh lembaga penegak hukum lainnya tidak akan disidik lagi lembaga lainnya.

Dan jika KPK tetap ngotot untuk melanjutkan kasus ini maka KPK dianggap melanggar lagi MOU yang telah dia buat dengan Kejaksaan Agung dan pasti kasus perseteruan KPK dengan Polri akan menambah lagi babak baru dengan masuknya Kejaksaan.

Dan bukan hanya kasus BLBI yang banyak mendapatkan perhatian tapi masih ada kasus Century yang melibatkan mantan petinggi di negara ini hingga kini belum bisa diselesaikan juga oleh KPK.

Menjelang sisa 8 bulan jabatan komisioner KPK yang dipimpin oleh Abraham Samad ada baiknya KPK lebih fokus pada kasus Komjen Budi Gunawan yang mengakibatkan konflik saling menetapkan tersangka. Jika KPK menetapkan budi GUnawan sebagai tersangka dengan dua alat bukti, sebaliknya Polri menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka dengan tiga alat bukti sekaligus.

Tidak akan terjadi dampaknya besar

Dan menurut hemat penulis, KPK tidak akan memanggil Megawati sebagai saksi untuk diperiksa dalam kasus BLBI karena sisa jabatan komisoner KPK tersisa 8 bulan, sedangkan kecenderungan proses penanganan perkara di KPK cenderung mandeg pada tataran penyidikan yang memakan waktu bertahun-tahun. Selain itu, menetapkan seorang mantan kepala negara sebagai tersangka tentunya akan berdampak besar pada kondisi politik, keamanan, dan sosial dalam masyarakat dan bahkan bisa jadi negara ini akan terancam perang saudara dan perpecahan seperti yang dialami negara-negara di Timur Tengah, seperti Mesir dan Suriah.

Karena itu ada baiknya kita menjaga persatuan dan kesatuan bangsa ini dari hal-hal yang bisa memicuh perpecahan, apalagi kemarin di Makassar terdapat beberapa kelompok warga pawai menggunakan lambang ISIS yang mana ISIS merupakan organisasi yang dilarang pemerintah Indonesia, karena itu penegakan hukum jangan hanya fokus pada kepastian akan tetapi lihat juga tujuan hukum untuk kemanfaatan dan kemaslahatan orang banyak.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline